Monday, July 29, 2013

Proses PHK

Apabila ada karyawan yang di PHK bukan karena kesalahan pekerja (dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi),dan karyawan tersebut memiliki masa kerja 2 tahun 11 bulan, apakah perusahaan hanya memberikan uang pesangon atau ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, kemudian apakah karyawan tersebut perlu diskorsing dahulu sebelum ijin PHK dari depnaker keluar, dalam artian manakah yang berlaku tanggal diajukannya ijin PHK atau tanggal keluarnya ijin tersebut dari depnaker. Tambahan lagi dalam proses tersebut peraturan mana yang berlaku Kepmen 150 sesuai peraturan perusahaan ataukah UUK yang baru.

Analisis Hukum :

Bila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja pada saat sekarang ini seharusnya menggunakan acuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") karena UUK sudah dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan hendak melakukan efisiensi dan bukan juga karena kesalahan pekerja seharusnya mengacu pada ketentuan dalam ps. 164 (3) UUK. Dimana karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan uang pesangon dan uang penggantian hak (karyawan tersebut tidak mendapat uang penghargaan masa kerja karena masa kerjanya kurang dari tiga tahun).
 
Besaran untuk uang pesangon adalah dua kali uang pesangon (3 (tiga) bulan upah karena sudah bekerja lebih dari 2 tahun dan belum 3 tahun) jadi totalnya 6 (enam) bulan upah; ditambah besaran uang penggantian hak yang meliputi hak-hak diantaranya cuti tahunan yang belum diambil; Ongkos pulang karyawan dan keluarga ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; Biaya perumahan, pengobatan, perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon; dan Hak-hak lain yang ditetapkan dalam KKB dan peraturan.
 
Perusahaan dapat memberikan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan (ps.155 (3) UUK).

Hak Karyawan Perusahaan Pailit

Karyawan PT A yg pailit. Pasal dalam kepmen 150/th 2002 yang berlaku. Apakah kurator punya hak untuk memperkerjakan karyawan sampai ada pemilik baru.

Analisis Hukum :

Tentang Kepmen 150 tahun 2000 seharusnya berlaku pada bagian yang mengatur apabila perusahaan berada dalam kesulitan keuangan.

Berdasarkan pasal 19 UUK (Undang-undang Kepailitan), maka Kurator memiliki kuasa penuh untuk melakukan pengurusan harta pailit, sebagai pengganti dari hak yang sebelumnya dimiliki oleh Debitur Pailit. Selanjutnya, ketentuan Pasal 56 A ayat (3), 95, dan 168 a UUK, lebih menegaskan lagi, bahwa pada dasarnya Kurator memiliki hak penuh untuk melanjutkan pengelolaan harta pailit, selama belum ada keputusan definitif mengenai harta pailit tersebut.

Keputusan definitif dalam hal ini adalah misalnya keputusan rapat kreditur untuk melikuidasi perusahaan tersebut, atau justru melanjutkan pengelolaan perusahaan yang menjadi harta pailit tersebut, atau lainnya mengembalikan pengelolaan kepada Debitur Pailit, apabila ternyata rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit disetujui oleh Kreditur.

Pada dasarnya kerjasama karyawan perusahaan dengan Kurator adalah sangat dibutuhkan untuk mensukseskan proses kepailitan, karena kepailitan bukanlah suatu proses untuk menuju likuidasi belaka.

Masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi, bisa saja, karena kerjasama yang baik antara Kurator dengan Karyawan, maka kinerja suatu perusahaan yang tadinya pailit ternyata makin membaik, sehingga justru perusahaan tersebut tidak perlu dilikuidasi, bahkan dapat dijual kepada pihak ketiga secara utuh dengan harga tinggi, sehingga disatu sisi Karyawan tidak kehilangan mata pencaharian, namun di sisi lain, Debitur Pailit juga dapat melunasi utang-utangnya. Terlepas dari kebijakan manajemen baru untuk menerima karyawan lama atau tidak, namun bayangkan saja, apabila Karyawan menolak koperatif, tentunya yang pasti adalah perusahaan akan sulit untuk dijual secara utuh, karena sudah tidak berjalan produksinya, dan kerusuhan yang dibuat oleh Karyawan.

Lagipula hak-hak karyawan dijamin penuh oleh UUK sebagai Kreditur yang diistimewakan, dalam hal ini, memiliki tingkat prioritas yang tinggi. Hak para karyawan masih berada diatas jauh hak para kreditur konkuren pemohon kepailitan, dan hanya berada satu tingkat di bawah utang pajak (UU Pajak). Kreditur Konkuren hanya dapat dibayar dari sisa uang pembayaran kepada kreditur-kreditur yang diistimewakan.

Jadi seharusnya apabila perusahaan dinyatakan pailit, secara teoritis, maka hak karyawan cukup terjamin.

Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

Dalam ps.3 (1) Permenaker no:per-02/men/1993 disyaratkan bahwa dalam kesepakatan kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan. Hal yang mendasari tidak bolehnya masa percobaan dalam kesepakatan kerja waktu tertentu.

Analisis Hukum :

Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja tidak tetap, status pekerjanya adalah pekerja tidak tetap atau kontrak. Perjanjian kerja tidak tetap ini mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.per-02/men/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT). 

Dalam ps.4 (3) KKWT disebutkan bahwa kesepakatan kerja untuk waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti: 
 a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
 b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  c. Pekerjaan yang sifat musiman atau yang berulang kembali;
  d. Pekerjaan yang bukan merupakan terputus kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus;
  e. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam  percobaan atau penjagaan.

Bila kita lihat dari sifat dan jenis pekerjaan diatas maka jangka waktu perjanjian kerjanya berlangsung relatif singkat. Sehingga oleh pembentuk undang-undang dianggap untuk pekerjaan-pekerjaan diatas tidak boleh diadakan masa percobaan dalam perjanjian kerjanya. Masa percobaan adalah masa atau waktu untuk menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja.

Apabila perusahaan memperkerjakan karyawannya dengan sistem kontrak namun tidak untuk pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di atas maka hubungan kerja yang semula dimaksudkan sebagai hubungan kerja dengan waktu tertentu tersebut otomatis berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu dimana dalam kesepakatan kerja tersebut tidak berlaku ketentuan mengenai KKWT.


Status Tenaga kerja

Bekerja di sebuah perusahaan selama hampir tiga tahun dengan sistem perpanjangan kontrak kerja pertahun. Bisakah merubah status menjadi pegawai tetap, mengingat sudah mengalami perpanjangan kontrak sebanyak 2 kali.
Benarkah bahwa perusahaan harus mengubah status pegawainya menjadi pegawai tetap setelah 2 kali masa perpanjangan kontrak?

Analisis Hukum :
 
Sebagaimana telah kami jelaskan pada edisi kami yang terdahulu tentang pekerja kontrak, yang menjadi dasar adanya hubungan antara pengusaha (majikan) dan pekerja adalah adanya kontrak yang dibuat. Untuk jenis pekerjaan yang jangka waktunya tertentu maka kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dan pekerja adalah kesepakatan kerja untuk waktu tertentu. Terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua pihak (pengusaha dan pekerja).
 
Bila hendak mengadakan perubahan dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap (berarti merubah kesepakatan kerja untuk waktu tertentu menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tentu), maka hal ini tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja).
 
Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali dengan ketentuan jumlah keseluruhan dari kesepakatan kerja untuk waktu tertentu tersebut tidak melebihi 3 (tiga) tahun. Pelanggaran dari ketentuan ini akan mengakibatkan kesepakatan kerja yang ada berubah menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu (Pasal 8).

Sunday, July 28, 2013

Somasi

Somasi
Analisis Hukum : 

Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang.Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.
 
Somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para-pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak. 

Somasi juga tidak diperlukan apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayaran, atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal mana pada umumnya, tidak diperlukan satu somasi, karena dengan melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.

Akta Bawah Tangan

Saat melakukan investasi pada bidang usaha pertanian tertentu. Pihak I memberikan sejumlah modal kepada pihak II, yang akan mengelola usaha tersebut, dan pihak II akan mengembalikan modal investasi ditambah bunga dengan dicicil setiap bulan selama satu tahun. Untuk itu pihak I menandatangani surat perjanjian bermaterai dan disahkan oleh notaris secara bawah tangan (penandatanganan tidak dilakukan di depan notaris).
Akan tetapi setelah kurang lebih 2 bulan, pihak II tersebut kabur dan tidak meninggalkan pesan apapun (semua lahan dan rumah tinggalnya yg ternyata hanya menyewa bulanan sudah kosong), dan pihak II tidak memenuhi pembayaran/kewajibannya tersebut hingga saat ini. Perjanjian dibawah tangan pihak I tersebut (diatas meterai dan disahkan oleh notaris) dapatkah dijadikan sebagai barang bukti.



Analisis Hukum :



Mengenai surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan, suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak  atau lebih mengikat terhadap  para pihak tersebut (dalam hal ini perjanjian antara  anda dengan  rekan bisnis anda). Segala perjanjian apalagi yang tertulis dapat dijadikan sebagai alat bukti.




Apabila  rekan bisnis anda tidak melakukan kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat, maka anda dapat mengajukan gugatan  perdata terhadap  rekan bisnis anda tersebut. Yang perlu anda perhatikan dalam menggugat selain ketentuan pasal perjanjian yang dilanggar oleh rekan bisnis adalah ketentuan penyelesaian perselisihan apakah melalui pengadilan atau arbitrase. Bila tidak disebutkan, maka dapat dianggap diselesaikan melalui pengadilan.

Gugatan perdata didaftarkan di pengadilan negeri  yang disetujui atau di tempat di mana tanah yang menjadi bidang usaha pertanian terletak (konsultasikan dahulu mengenai hal ini dengan pengacara yang kompeten, karena permasalahan "dimana" dan "kepada siapa" anda harus menggugat sama pentingnya dengan pokok perselisihan atau perkara (gugatan) yang anda punyai. Bila ada unsur tindak pidana, misalkan penipuan, maka anda dapat juga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu polisi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak Dibayarnya Hutang

Pada suatu waktu pihak I menerima order mencetak kop surat sebanyak 20 rim dari majalah "gr". Sebelum dilakukan pencetakan, contoh hasil cetak beserta kertasnya sudah diserahkan untuk disetujui dan telah di-acc. Untuk order tersebut kemudian pihak I dibayar. 
Kemudian, majalah tersebut memesan nota-nota kembali. Lalu pada saat jatuh tempo mereka tidak mau bayar berdalih kop surat yang kemarin tidak sesuai. Padahal dari pertama mereka tidak meminta merek kertas tertentu, tetapi kenapa setelah dicetak apalagi sudah dibayar mereka mempermasalahkannya. Oleh sebab itu kuatkah posisi untuk melakukan penuntutan kepada pihak ke II.


Analisis Hukum:

Ada beberapa hal yang harus dipahami.  

Pertama, hubungan hukum yang terjadi antara pihak I dengan pihak II (pemesan nota) adalah hubungan jual beli. Definisi jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dari hubungan hukum itu, pihak I memiliki kewajiban untuk memenuhi pesanan barang berupa nota sesuai dengan spesifikasi permintaan pihak majalah gr, sementara pihak majalah gr memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah nilai yang telah disepakati atas pesanan barang yang telah anda kirimkan.



Kedua, harus diteliti kembali isi perjanjian antara pihak I dengan pihak II (pembeli). Teliti kembali obyek perjanjian yang ada. Misalnya, apakah terhadap pesanan kop surat dan nota dibuat dalam satu perjanjian atau dalam perjanjian yang terpisah? Apakah spesifikasi barang yang dipesan telah sesuai? Dan bagaimana tata cara dan syarat pembayaran yang telah disepakati?



Ketiga, apabila perjanjian pencetakan kop surat dan nota dibuat secara terpisah, maka pihak pembeli wajib membayar pesanan nota. Adalah tidak berdasar jika pihak pembeli menolak membayar pesanan nota dengan alasan pesanan kop suratnya tidak sesuai. Hal ini karena obyek perjanjiannya sudah berbeda. Permasalahan yang terkait dengan pesanan kop surat telah selesai dengan sudah diterimanya kop surat tersebut oleh pihak pembeli dan sudah dibayarkannya biaya pembuatan kop surat tersebut oleh pihak pembeli kepada anda. Sementara saat ini, pihak I telah menunaikan kewajiban anda dengan memenuhi pesanan nota dari pihak pembeli dan merupakan hak Anda untuk menerima pembayaran atas pesanan nota tersebut dari pihak pembeli.



Keempat, masalah yang pihak I alami adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Jenis wanprestasi yang Anda alami adalah di mana prestasi tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang dalam hal ini adalah pihak pembeli. Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat pihak I tuntut adalah:


  1.      Pemenuhan perikatan;
  2.      Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  3.      Ganti rugi;
  4.      Pembatalan persetujuan timbal balik;
  5.      Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, pihak I harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut.



Dasar Hukum :



KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)


Saturday, July 27, 2013

Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi


Status suatu pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keputusan MK itu kita dapat langsung mengabaikan pasal tersebut (bagaimana kekuatan hukumnya). Atau keputusan MK tersebut harus diakomodasikan di peraturan perubahan UU yang ditinjau tersebut terlebih dulu.

Analisis Hukum :
Dalam perkara judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, MK dapat menyatakan kata, frasa, pasal dalam undang-undang atau keseluruhan isi UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karenanya, MK juga sering disebut sebagai negative legislator.
Bagaimana status suatu ketentuan dalam UU yang telah dinyatakan tak mempunyai hukum mengikat oleh MK? Ketentuan atau pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum. Bila ada pejabat negara atau warga negara yang masih tetap menggunakan pasal atau UU yang telah dinyatakan tak mengikat itu, berarti tindakannya tidak memiliki dasar hukum.


Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan ‘Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, menyatakan tidak dibutuhkan adanya satu aparat khusus untuk melaksanakan putusan MK, karena sifatnya hanya declaratoir.
Status Putusan MK dianggap sederajat dengan UU, karena Putusan MK yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (pasal 57 ayat 3 UU MK). 
Terkait revisi atau perubahan UU sama sekali tak ada hubungannya dengan pelaksanaan putusan MK. Biasanya, perubahan UU dilakukan hanya untuk mensinkronkan dengan pasal-pasal yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.



Dasar hukum:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


Ganti Rugi Akibat Pelebaran Jalan

Dalam proyek pelebaran jalan pada kedua sisi bahu jalan, sehingga tanah yang menjorok ke dalam rumah dipakai untuk keperluan pelebaran jalan tersebut. Hal ini juga mengakibatkan rusaknya infrastruktur karena ikut dibongkar. Berhakah untuk meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan pembongkaran infrastruktur tersebut.

Analisis Hukum :
Ganti rugi atas tanah yang dipakai serta bangunan pagar juga ada ganti rugi. Proyek tersebut merupakan kegiatan pengadaan tanah, apabila dilakukan untuk kepentingan umum.

Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah pembebasan tanah.

Ganti rugi diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, sedangkan khusus untuk DKI Jakarta, oleh Panitia Pengadaan Tanah Propinsi dibentuk oleh Gubernur. Untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Gubernur, dan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Provinsi atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan Provinsi terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Panita Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

Besarnya ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan. Musyawarah dilakukan antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b) Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c) Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Namun demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, klaim ganti rugi ke Panitia Pengadaan Tanah.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank

BPK melalui situs resminya biasa mempublikasikan LHP audit Bank BUMN dan BUMD sehingga semua pihak bisa mengakses informasi dari LHP tersebut. Permasalahannya adalah dalam LHP tersebut juga mencantumkan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya yang menurut UU No.10 Tahun 1998 jo. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 40-45. Apakah Peraturan yang dijadikan dasar oleh BPK sebagai berikut: 
        1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
        2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 
       3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab       Keuangan Negara. 
Hal ini tentu mengesampingkan ketentuan Rahasia Bank dalam UU Perbankan. Bagaimana cara penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Analisis Hukum :

Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya, dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (“UU No.15/2004”), pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 15/ 2004.

Selanjutnya mengenai kewenangan BPK untuk memeriksa data di perbankan, didapat dari pasal 9 ayat 1 huruf b UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), yaitu bahwa BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

Menurut pasal 16 UU No. 15/2004, muatan yang termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sendiri adalah sebagai berikut:

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, dalam dokumen berjudul “Pemuatan dan Batas Waktu Pemuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Dalam Website” yang diunduh dari situs BPK, dijelaskan bahwa:

Dalam rangka pelaksanaan transparansi dan untuk mendorong terlaksananya pemerintahan yang baik, BPK RI telah memuat dan mempublikasikan hasil pemeriksaan dalam website BPK RI setelah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada lembaga perwakilan. Sejalan dengan Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008.

Jadi, dasar hukum pemuatan dan publikasi LHP di situs BPK adalah pasal 19 UU No. 15/2004, pasal 7 UU BPK dan pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai muatan hasil pemeriksaan yang dapat atau tidak dapat disampaikan kepada publik, dalam dokumen yang sama dijelaskan:

“Dengan demikian, BPK dapat membuat suatu aturan mengenai jangka waktu publikasi dalam website dengan mencontoh pada ANAO (The Australian National Audit Office), termasuk kebijakan atau aturan menetapkan adanya hasil pemeriksaan yang masuk dalam kategori rahasia negara, serta yang tidak bisa disampaikan kepada publik, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hal demikian juga dibenarkan oleh salah satu staf BPK. Menurutnya, dalam LHP terhadap bank BUMN, nama-nama nasabah yang tercantum dalam LHP akan disamarkan dengan inisial. Jadi, BPK tidak mencantumkan identitas lengkap nasabah bank tersebut. Hal ini merupakan kebijakan dari BPK. Sehingga, tidak ada pelanggaran terhadap rahasia bank dalam publikasi LHP oleh BPK di situsnya.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
3.  Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
4.  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pengadilan Tata Usaha Negara

Pihak tergugat dapatkah melakukan intervensi dalam Peradilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan permohonan banding terhadap suatu keputusan pengadilan tata usaha tingkat I.
 
Analisis Hukum :
Secara tekstual, UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan pihak yang bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan:

“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat”.

Namun, dalam prakteknya, tergugat II intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Hakim PTUN, tergugat II intervensi yang telah ditetapkan sebagai pihak oleh pengadilan bisa mengajukan upaya hukum. Ia menjelaskan, meskipun tergugat II intervensi bukan pejabat tata usaha negara, tetapi kedudukannya tetap sebagai tergugat. Apabila, misalnya tergugat asli atau pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan banding sendirian.

Dengan demikian, jelas Hakim PTUN, dalam sidang biasanya pihak yang kepentingan paralel dengan tergugat ditanyakan apakah ingin menjadi saksi yang mendukung tergugat atau menjadi pihak ketiga (tergugat II intervensi). Apabila ia memilih menjadi saksi maka ia tak memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, atau PK) di kemudian hari.

Sebagai informasi, penjelasan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU PTUN menjelaskan ada tiga cara pihak ketiga bisa masuk ke dalam perkara yang sedang berjalan di PTUN:

  1. pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan;
  2. adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat); atau
  3. masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu. 
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Friday, July 26, 2013

Kewarganegaraan Ganda

Memiliki kewarganegaraan ganda, RI dan Portugal. Kedua paspornya masih berlaku. Dan ingin melepas kewarganegaraan Portugal. Apakah orang tersebut merupakan subjek hukum dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengingat bahwa paspor RI-nya masih berlaku.Yang harus dilakukan untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan RI.



Analisis Hukum :


Menurut pasal 23 huruf a dan huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

      a)       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

    b)   tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

Jadi, harus dilihat dahulu, bagaimana orang tersebut memperoleh kewarganegaraan Portugal. Apabila orang itu sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia, dan kemudian atas kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan Portugal, maka padanya berlaku pasal 23 huruf a UU No. 12 Tahun 2006, dan orang tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
 
Proses kehilangan kewarganegaraan ini dilakukan sesuai dengan pasal 32, pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 2 Tahun 2007). Hal mana dibuktikan dengan adanya Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI (pasal 34 ayat 3 PP No. 2 Tahun 2007). Jadi, sebelumnya harus ditelusuri dahulu, apakah orangtua teman Anda pernah menerima Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


Apabila orangtua teman Anda tidak pernah menerima surat keputusan menteri sebagaimana dimaksud di atas, artinya belum pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, maka yang perlu dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melepaskan kewarganegaraaan Portugis.



Menurut Portuguese Citizenship Act, Artigo 8, seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lain, kehilangan kewarganegaraan Portugal dengan membuat pernyataan bahwa mereka tidak ingin menjadi warga negara Portugal. 


Jadi, jika orang tersebut ingin melepaskan kewarganegaraan Portugal, yang perlu dilakukan adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan ia tidak ingin menjadi WN Portugal lagi, dan dengan ini melepaskan kewarganegaraan Portugal-nya tersebut. 


Sebaliknya, apabila sudah ada surat keputusan menteri yang menetapkan bahwa orang tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka untuk kembali menjadi WNI yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan kepada Menteri (pasal 43 PP No. 2 Tahun 2007). Tata caranya sama dengan pengajuan kewarganegaraan bagi WNA, sebagaimana diatur dalam pasal 2 – pasal 12 PP No. 2 Tahun 2007. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia