Sunday, July 28, 2013

Akta Bawah Tangan

Saat melakukan investasi pada bidang usaha pertanian tertentu. Pihak I memberikan sejumlah modal kepada pihak II, yang akan mengelola usaha tersebut, dan pihak II akan mengembalikan modal investasi ditambah bunga dengan dicicil setiap bulan selama satu tahun. Untuk itu pihak I menandatangani surat perjanjian bermaterai dan disahkan oleh notaris secara bawah tangan (penandatanganan tidak dilakukan di depan notaris).
Akan tetapi setelah kurang lebih 2 bulan, pihak II tersebut kabur dan tidak meninggalkan pesan apapun (semua lahan dan rumah tinggalnya yg ternyata hanya menyewa bulanan sudah kosong), dan pihak II tidak memenuhi pembayaran/kewajibannya tersebut hingga saat ini. Perjanjian dibawah tangan pihak I tersebut (diatas meterai dan disahkan oleh notaris) dapatkah dijadikan sebagai barang bukti.



Analisis Hukum :



Mengenai surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan, suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak  atau lebih mengikat terhadap  para pihak tersebut (dalam hal ini perjanjian antara  anda dengan  rekan bisnis anda). Segala perjanjian apalagi yang tertulis dapat dijadikan sebagai alat bukti.




Apabila  rekan bisnis anda tidak melakukan kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat, maka anda dapat mengajukan gugatan  perdata terhadap  rekan bisnis anda tersebut. Yang perlu anda perhatikan dalam menggugat selain ketentuan pasal perjanjian yang dilanggar oleh rekan bisnis adalah ketentuan penyelesaian perselisihan apakah melalui pengadilan atau arbitrase. Bila tidak disebutkan, maka dapat dianggap diselesaikan melalui pengadilan.

Gugatan perdata didaftarkan di pengadilan negeri  yang disetujui atau di tempat di mana tanah yang menjadi bidang usaha pertanian terletak (konsultasikan dahulu mengenai hal ini dengan pengacara yang kompeten, karena permasalahan "dimana" dan "kepada siapa" anda harus menggugat sama pentingnya dengan pokok perselisihan atau perkara (gugatan) yang anda punyai. Bila ada unsur tindak pidana, misalkan penipuan, maka anda dapat juga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu polisi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

No comments:

Post a Comment