Sunday, September 20, 2015

Urus Legalitas Lembaga Kursus Agar Lebih Kredibel

HUKUM, BISNIS DAN INVESTASI - Sebagaimana dipahami, kursus/pelatihan merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU No. 20/2003”) juncto Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No. 17/2010”). 

Sebagai satuan Pendidikan Non Formal, kursus/pelatihan memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 20/2003 juncto Pasal 102 ayat (1) PP No. 17/2010.

Satuan Pendidikan Non Formal wajib memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pasal 62 ayat (1) UU No. 20/2003). Sebagai tambahan, satuan Pendidikan Non Formal juga memerlukan akreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (“PP No. 19/2005”).

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan (“Pergub DKI No. 105/2012”) dalam Pasal 3 menyatakan bahwa pendirian lembaga Pendidikan Non Formal, informal, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin operasional dari Kepala Suku Dinas.

Disamping itu, selain wadah/tempat pendidikan yang wajib memiliki izin operasional, para pembimbing dan pengelola kursus/pelatihan juga wajib memenuhi standar pembimbing dan pengelola yang berlaku secara nasional. Detail standar kualifikasi dimaksud dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan (“Permendiknas No. 41/2009”) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus (“Permendiknas No. 42/2009”).

Terkait dengan menyelenggarakan kursus dengan menggunakan nama tempat usaha lainnya, pada dasarnya hal tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 (a) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang mewajibkan suatu usaha wajib disesuaikan atau sama dengan kegiatan usahanya:

“SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP.”

Selanjutnya, mendirikan Lembaga Kursus/Pelatihan (“LKP”) yang terpisah dari tempat usaha sebelumnya. Hal ini bertujuan agar Saudara memiliki LKP yang mandiri dan jelas secara legalitas, tentunya sertifikat hasil pelatihan yang diberikan akan lebih kredibel, dalam artian kualitas dari LKP akan lebih dipercaya, sehingga dapat meningkatkan jumlah peserta didik LKP.
  
Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan.

No comments:

Post a Comment