Saturday, July 27, 2013

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank

BPK melalui situs resminya biasa mempublikasikan LHP audit Bank BUMN dan BUMD sehingga semua pihak bisa mengakses informasi dari LHP tersebut. Permasalahannya adalah dalam LHP tersebut juga mencantumkan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya yang menurut UU No.10 Tahun 1998 jo. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 40-45. Apakah Peraturan yang dijadikan dasar oleh BPK sebagai berikut: 
        1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
        2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 
       3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab       Keuangan Negara. 
Hal ini tentu mengesampingkan ketentuan Rahasia Bank dalam UU Perbankan. Bagaimana cara penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Analisis Hukum :

Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya, dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (“UU No.15/2004”), pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 15/ 2004.

Selanjutnya mengenai kewenangan BPK untuk memeriksa data di perbankan, didapat dari pasal 9 ayat 1 huruf b UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), yaitu bahwa BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

Menurut pasal 16 UU No. 15/2004, muatan yang termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sendiri adalah sebagai berikut:

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, dalam dokumen berjudul “Pemuatan dan Batas Waktu Pemuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Dalam Website” yang diunduh dari situs BPK, dijelaskan bahwa:

Dalam rangka pelaksanaan transparansi dan untuk mendorong terlaksananya pemerintahan yang baik, BPK RI telah memuat dan mempublikasikan hasil pemeriksaan dalam website BPK RI setelah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada lembaga perwakilan. Sejalan dengan Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008.

Jadi, dasar hukum pemuatan dan publikasi LHP di situs BPK adalah pasal 19 UU No. 15/2004, pasal 7 UU BPK dan pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai muatan hasil pemeriksaan yang dapat atau tidak dapat disampaikan kepada publik, dalam dokumen yang sama dijelaskan:

“Dengan demikian, BPK dapat membuat suatu aturan mengenai jangka waktu publikasi dalam website dengan mencontoh pada ANAO (The Australian National Audit Office), termasuk kebijakan atau aturan menetapkan adanya hasil pemeriksaan yang masuk dalam kategori rahasia negara, serta yang tidak bisa disampaikan kepada publik, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hal demikian juga dibenarkan oleh salah satu staf BPK. Menurutnya, dalam LHP terhadap bank BUMN, nama-nama nasabah yang tercantum dalam LHP akan disamarkan dengan inisial. Jadi, BPK tidak mencantumkan identitas lengkap nasabah bank tersebut. Hal ini merupakan kebijakan dari BPK. Sehingga, tidak ada pelanggaran terhadap rahasia bank dalam publikasi LHP oleh BPK di situsnya.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
3.  Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
4.  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

No comments:

Post a Comment