Friday, July 26, 2013

Kewarganegaraan Ganda

Memiliki kewarganegaraan ganda, RI dan Portugal. Kedua paspornya masih berlaku. Dan ingin melepas kewarganegaraan Portugal. Apakah orang tersebut merupakan subjek hukum dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengingat bahwa paspor RI-nya masih berlaku.Yang harus dilakukan untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan RI.



Analisis Hukum :


Menurut pasal 23 huruf a dan huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

      a)       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

    b)   tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

Jadi, harus dilihat dahulu, bagaimana orang tersebut memperoleh kewarganegaraan Portugal. Apabila orang itu sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia, dan kemudian atas kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan Portugal, maka padanya berlaku pasal 23 huruf a UU No. 12 Tahun 2006, dan orang tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
 
Proses kehilangan kewarganegaraan ini dilakukan sesuai dengan pasal 32, pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 2 Tahun 2007). Hal mana dibuktikan dengan adanya Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI (pasal 34 ayat 3 PP No. 2 Tahun 2007). Jadi, sebelumnya harus ditelusuri dahulu, apakah orangtua teman Anda pernah menerima Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


Apabila orangtua teman Anda tidak pernah menerima surat keputusan menteri sebagaimana dimaksud di atas, artinya belum pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, maka yang perlu dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melepaskan kewarganegaraaan Portugis.



Menurut Portuguese Citizenship Act, Artigo 8, seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lain, kehilangan kewarganegaraan Portugal dengan membuat pernyataan bahwa mereka tidak ingin menjadi warga negara Portugal. 


Jadi, jika orang tersebut ingin melepaskan kewarganegaraan Portugal, yang perlu dilakukan adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan ia tidak ingin menjadi WN Portugal lagi, dan dengan ini melepaskan kewarganegaraan Portugal-nya tersebut. 


Sebaliknya, apabila sudah ada surat keputusan menteri yang menetapkan bahwa orang tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka untuk kembali menjadi WNI yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan kepada Menteri (pasal 43 PP No. 2 Tahun 2007). Tata caranya sama dengan pengajuan kewarganegaraan bagi WNA, sebagaimana diatur dalam pasal 2 – pasal 12 PP No. 2 Tahun 2007. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment