Thursday, January 7, 2016

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 3)

HUKUM, KETATANEGARAAN - Setelah membahas mengenai pengertian, bentuk dan kegunaan dari Naskah Akademik dalam Perundang - Undangan. Tentunya kita harus mengkaji lebih jauh mengenai bagaimana pengaturan dari naskah Akademik ini sendiri. Berikut ulasannya :

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 2)

Pasal 18 Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN No.53, TLN : 4389), menyatakan :  
  1. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh Menteri  atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 18 ayat (3) sebagaimana dikemukakan di atas  mengamanatkan perlunya dibuat peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Presiden.  Peraturan Presiden dimaksud adalah Perpres Nomor 68 tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 mengatur mengenai Naskah Akademik, sebagai berikut:
  1. Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-Undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
  2. Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya  dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
  3. Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
  4. Pedoman penyusunan Naskah Akademik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pendekatan pengaturan di dalam Peraturan Presiden tersebut pada prinsipnya tidak jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya yang dimuat dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 Keppres ini menyatakan:
  1. Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa penyusunan Rancangan Undang-undangan dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai Rancangan Undang-Undang yang akan disusun.
  2. Penyusunan rancangan akademik dilakukan bersama-sama dengan Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu. 

Selanjutnya di dalam Pasal 4 angka (2) ditegaskan bahwa dalam hal Rancangan undang-undang tersebut memerlukan rancangan Akademik, maka rancangan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dijadikan bahan dalam pembahasan forum konsultasi.

Kata “dapat” di dalam rumusan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 dan dalam Pasal 3 ayat (1) Keppres 188 Tahun 1998 mengandung arti bahwa Naskah Akademik tidak harus dibuat untuk suatu rencana pengajuan RUU.  Artinya penyusunan suatu RUU boleh dengan atau tanpa didahului dengan penyusunan Naskah Akademiknya. Implikasi dari pengaturan ini adalah banyaknya RUU yang diajukan tanpa disertai Naskah Akademik.

Lebih lanjut Perpres tersebut menyatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga. Dengan demikian, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan kajian hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat dapat membuat membuat Naskah Akademik suatu RUU baik melalui kerjasama dengan departemen teknis maupun atas prakarsanya sendiri.

Tidak mengherankan apabila dalam praktik dapat ditemukan Naskah-naskah Akademik dengan versi yang beragam, karena berasal dari sumber-sumber yang berlainan  (BPHN Dep. Hukum dan HAM, Departemen-departemen/LPND, Perguruan Tinggi, LSM, dan sebagainya) dan dibuat sesuai dengan selera dan persepsi pihak pembuatnya.

Belum adanya keseragaman dalam penyusunan Naskah Akademik telah menjadi kendala khususnya didalam mengoptimalkan kegunaan Naskah Akademik di dalam proses perancangan suatu RUU baik di Departemen Hukum dan HAM maupun di instansi pemrakarsa, termasuk DPR.

Di masa yang lalu, ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 yang “tidak mewajibkan suatu RUU/RPP didahului dengan suatu penyusunan Naskah Akademik”, senantiasa dijadikan salah satu alasan untuk mengabaikan pembuatan Naskah Akademik dalam proses penyusunan RUU.  Kondisi yang sama kemungkinan akan terulang, karena Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 pun menyatakan hal yang hampir sama.(bersambung -3)

No comments:

Post a Comment