Analisis Hukum :
Eksepsi pada dasarnya dapat kita bagi atas dua macam yaitu:
1. Eksepsi yang ditujukan bukan pada pokok perkara; dan
2. Eksepsi yang ditujukan pada pokok perkara.
Eksepsi atau penjawaban (sangkaan) dalam perkara perdata dari tergugat yang tidak ditujukan pada pokok perkara, tetapi apabila ternyata kebenarannya dapat mengakibatkan tidak berhasilnya gugatan tersebut, misalnya eksepsi bahwa hakim yang memeriksa gugatan itu tidak kompeten; eksepsi bahwa perkara itu berhubungan erat dengan gugatan yang sedang diperiksa oleh hakim lain, dan supaya pemeriksa perkara tersebut diserahkan kepada hakim lain tersebut; eksepsi bahwa dalam perkara yang sama telah ada satu keputusan pengadilan yang telah beroleh kekuatan mutlak, dsb.
Eksepsi-eksepsi yang mungkin dimajukan oleh tergugat, terkecuali mengenai tidak berwenangnya hakim, tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan secara terpisah-pisah, akan tetapi harus bersama-sama diperiksa dan diputus dengan pokok perkara (HIR ps.136).
Ada bentuk eksepsi yang lain yaitu exeptio non adimpleti contractus dimana penjawaban (sangkalan) yang berisikan bahwa pihak yang (ketiga) lainnya juga berada dalam keadaan lalai (alpa), dan oleh karena itu dari pihaknya tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.