Pihak
tergugat dapatkah melakukan intervensi dalam Peradilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan
permohonan banding terhadap suatu keputusan pengadilan tata usaha tingkat I.
Analisis Hukum :
Secara
tekstual, UU No. 5 Tahun 1986
sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan pihak yang bisa
mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah
penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU
PTUN menyebutkan:
“Terhadap putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau
tergugat”.
Namun, dalam
prakteknya, tergugat II intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti
banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Hakim PTUN, tergugat II intervensi
yang telah ditetapkan sebagai pihak oleh pengadilan bisa mengajukan upaya
hukum. Ia menjelaskan, meskipun tergugat II intervensi bukan pejabat tata usaha
negara, tetapi kedudukannya tetap sebagai tergugat. Apabila, misalnya tergugat
asli atau pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan
PTUN tingkat pertama yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II
intervensi bisa mengajukan banding sendirian.
Dengan
demikian, jelas Hakim PTUN, dalam sidang biasanya pihak yang kepentingan paralel
dengan tergugat ditanyakan apakah ingin menjadi saksi yang mendukung tergugat
atau menjadi pihak ketiga (tergugat II intervensi). Apabila ia memilih menjadi
saksi maka ia tak memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding,
kasasi, atau PK) di kemudian hari.
Sebagai
informasi, penjelasan pasal 83 ayat (1)
dan ayat (2) UU PTUN menjelaskan ada tiga cara pihak ketiga bisa masuk
ke dalam perkara yang sedang berjalan di PTUN:
- pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan;
- adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat); atau
- masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu.
Dasar hukum:
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
No comments:
Post a Comment