Analisis Hukum :
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya
mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai oleh dana APBN, termasuk
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN dan dibiayai oleh dana
APBN. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur mengenai
pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh BUMN dengan pendanaan di
luar APBN, termasuk pinjaman/hibah dari luar negeri (PHLN), baik yang dijamin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah.
Untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN
yang pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus
tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Pengadaan barang/jasa BUMN yang
pembiayaannya tidak dibebankan pada APBN dapat menggunakan ketentuan Direksi
masing-masing BUMN, berupa ketentuan internal (Standard Operating Procedures/SOP),
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008.
Perbedaan mendasarnya adalah bahwa Keppres No. 80
Tahun 2003 menentukan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan tender harus
dilakukan secara terbuka dan bersaing serta transparan dalam hal tata cara dan
peserta tender. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008
mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak wajib melalui tender,
dan dapat diatur ketentuan internal bagi masing-masing BUMN.
Dasar hukum :
1. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya, yaitu Keppres No. 61 Tahun 2004 (Perubahan Pertama), Perpres No.
32 Tahun 2005 (Perubahan Kedua), Perpres No. 70 Tahun 2005 (Perubahan Ketiga),
Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat), Perpres No. 79 Tahun 2006
(Perubahan Kelima), Perpres No. 85 Tahun 2006 (Perubahan Keenam), Perpres No.
95 Tahun 2007 (Perubahan Ketujuh).
2. Peraturan Menteri Negara BUMN No.
PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Badan Usaha Milik Negara.
No comments:
Post a Comment