Saturday, July 27, 2013

Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi


Status suatu pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keputusan MK itu kita dapat langsung mengabaikan pasal tersebut (bagaimana kekuatan hukumnya). Atau keputusan MK tersebut harus diakomodasikan di peraturan perubahan UU yang ditinjau tersebut terlebih dulu.

Analisis Hukum :
Dalam perkara judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, MK dapat menyatakan kata, frasa, pasal dalam undang-undang atau keseluruhan isi UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karenanya, MK juga sering disebut sebagai negative legislator.
Bagaimana status suatu ketentuan dalam UU yang telah dinyatakan tak mempunyai hukum mengikat oleh MK? Ketentuan atau pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum. Bila ada pejabat negara atau warga negara yang masih tetap menggunakan pasal atau UU yang telah dinyatakan tak mengikat itu, berarti tindakannya tidak memiliki dasar hukum.


Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan ‘Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, menyatakan tidak dibutuhkan adanya satu aparat khusus untuk melaksanakan putusan MK, karena sifatnya hanya declaratoir.
Status Putusan MK dianggap sederajat dengan UU, karena Putusan MK yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (pasal 57 ayat 3 UU MK). 
Terkait revisi atau perubahan UU sama sekali tak ada hubungannya dengan pelaksanaan putusan MK. Biasanya, perubahan UU dilakukan hanya untuk mensinkronkan dengan pasal-pasal yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.



Dasar hukum:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


No comments:

Post a Comment