Sunday, July 28, 2013

Tidak Dibayarnya Hutang

Pada suatu waktu pihak I menerima order mencetak kop surat sebanyak 20 rim dari majalah "gr". Sebelum dilakukan pencetakan, contoh hasil cetak beserta kertasnya sudah diserahkan untuk disetujui dan telah di-acc. Untuk order tersebut kemudian pihak I dibayar. 
Kemudian, majalah tersebut memesan nota-nota kembali. Lalu pada saat jatuh tempo mereka tidak mau bayar berdalih kop surat yang kemarin tidak sesuai. Padahal dari pertama mereka tidak meminta merek kertas tertentu, tetapi kenapa setelah dicetak apalagi sudah dibayar mereka mempermasalahkannya. Oleh sebab itu kuatkah posisi untuk melakukan penuntutan kepada pihak ke II.


Analisis Hukum:

Ada beberapa hal yang harus dipahami.  

Pertama, hubungan hukum yang terjadi antara pihak I dengan pihak II (pemesan nota) adalah hubungan jual beli. Definisi jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dari hubungan hukum itu, pihak I memiliki kewajiban untuk memenuhi pesanan barang berupa nota sesuai dengan spesifikasi permintaan pihak majalah gr, sementara pihak majalah gr memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah nilai yang telah disepakati atas pesanan barang yang telah anda kirimkan.



Kedua, harus diteliti kembali isi perjanjian antara pihak I dengan pihak II (pembeli). Teliti kembali obyek perjanjian yang ada. Misalnya, apakah terhadap pesanan kop surat dan nota dibuat dalam satu perjanjian atau dalam perjanjian yang terpisah? Apakah spesifikasi barang yang dipesan telah sesuai? Dan bagaimana tata cara dan syarat pembayaran yang telah disepakati?



Ketiga, apabila perjanjian pencetakan kop surat dan nota dibuat secara terpisah, maka pihak pembeli wajib membayar pesanan nota. Adalah tidak berdasar jika pihak pembeli menolak membayar pesanan nota dengan alasan pesanan kop suratnya tidak sesuai. Hal ini karena obyek perjanjiannya sudah berbeda. Permasalahan yang terkait dengan pesanan kop surat telah selesai dengan sudah diterimanya kop surat tersebut oleh pihak pembeli dan sudah dibayarkannya biaya pembuatan kop surat tersebut oleh pihak pembeli kepada anda. Sementara saat ini, pihak I telah menunaikan kewajiban anda dengan memenuhi pesanan nota dari pihak pembeli dan merupakan hak Anda untuk menerima pembayaran atas pesanan nota tersebut dari pihak pembeli.



Keempat, masalah yang pihak I alami adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Jenis wanprestasi yang Anda alami adalah di mana prestasi tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang dalam hal ini adalah pihak pembeli. Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat pihak I tuntut adalah:


  1.      Pemenuhan perikatan;
  2.      Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  3.      Ganti rugi;
  4.      Pembatalan persetujuan timbal balik;
  5.      Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, pihak I harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut.



Dasar Hukum :



KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)


No comments:

Post a Comment