Showing posts with label Profesi Hukum. Show all posts
Showing posts with label Profesi Hukum. Show all posts

Friday, January 8, 2016

Mengenal Lebih Dekat Atribut Hakim

HUKUM, PROFESI - Perlu diketahui, mengenakan atribut dalam persidangan perkara perdata (hukum acara perdata) diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), sedangkan persidangan perkara pidana (hukum acara pidana) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Aturan mengenai kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, penasihat hukum (advokat), dan panitera ini diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

Lebih lanjut pengaturan mengenai pemakaian atribut hakim ini dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Apa saja atribut hakim itu? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 4 PP 27/1983 yang berbunyi:
  1. Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;
  2. Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;
  3. Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;
  4. Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;
  5. Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri;
  6. Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut;
  7. Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Dari ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa atribut hakim itu meliputi: toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare, dan bef dengan atau tanpa peci hitam. Lebih lanjut, Pasal 5 PP 27/1983 mengatakan bahwa ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.

Adapun kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang. Di dalam surat edaran yang ditujukan bagi hakim pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, para hakim diinstruksikan mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan.

Lebih khusus lagi, pengaturan mengenai atribut hakim ini dapat kita jumpai dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum (“Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983”).

Menurut Pasal 1 Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983, selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum memakai toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa peci.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan atribut yang wajib dikenakan hakim saat bersidang sebagaimana yang kami sarikan dari Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983:
  1. Toga adalah mantel panjang dan lebar, dengan lengan lebar diberi lipatan pada pangkal lengan dan kerah berdiri.
  2. Simare dibuat dari kain beludru atau saten.
  3. Bef dibuat dari kain baptis putih.
  4. Toga bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, pada pangkal lengan diberi lipatan 8 buah dan kancing 17 buah serta diberi kaitan pada bahu untuk memasang kalung jabatan.
  5. Bef bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berukuran 25 5/15 dan berlipat-lipat.
  6. Untuk sidang biasa, hakim pria memakai celana panjang harian dengan sepatu dan kaos kaki hitam. Bagi hakim wanita memakai rok harian dengan sepatu hitam tertutup tanpa kaos kaki.
  7. Selain toga, hakim dalam persidangan memakai lencana yang dilekatkan pada dada sebelah kiri.

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, untuk keperluan acara seperti penyumpahan Ketua, Anggota DPR atau DPRD, pelantikan ketua, wakil ketua, dan hakim anggota pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, selain toga, hakim memakai kalung jabatan, celana hitam dan peci hitam dari beludru, sedang bagi hakim wanita memakai rok hitam tanpa peci. Demikian yang diatur dalam Pasal 10 Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983.

Jadi, prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang-sidang pengadilan, tidak hanya pengadilan pada tingkat pertama saja seperti yang Anda sebutkan.(dow)

Friday, September 11, 2015

Miliki Kantor, Advokat Tak Mesti Berdasarkan Wilayah Kerja

HUKUM, PROFESI HUKUM - Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:

1.    Usaha perseorangan
2.    Firma
3.    Persekutuan perdata atau maatschap

Pendirian kantor hukum atau kantor advokat berkaitan dengan wilayah kerja advokat, yakni meliputi seluruh wilayah negara Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.

Ini artinya, seorang advokat tentu bisa membuka kantor sepanjang memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat. Termasuk jika advokat tersebut akan membuka atau mendirikan kantor di Jakarta atau Kalimantan.

Aturan terkait Advokat mendirikan atau membuka lebih dari satu kantor advokat mengacu pada Pasal 8 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia berbunyi:

Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

Ini artinya, bahkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia dibenarkan seorang advokat untuk membuka cabang kantornya (lebih dari satu kantor advokat). Dengan catatan, kantor itu tidak didirikan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat advokat, juga tentu menaati aturan hukum soal pendirian kantor advokat lainnya.

Pendirian Lebih Dari Satu Kantor Advokat dalam Praktik

Berdasarkan wawancara kami dengan Abadi Abi Tisnadisastra, salah satu pendiri (founding partner) Firma Hukum Akset Law, kedua aturan (UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia) itu telah memberikan justifikasi pendirian lebih dari satu kantor advokat oleh seorang advokat. Abi menjelaskan bahwa di luar negeri firma-firma hukum pasti punya cabang di seluruh penjuruh wilayah. Sementara di Indonesia memang saat ini masih Jakarta sentris. Ia berharap ke depan akan banyak firma hukum yang membuka cabang di daerah-daerah lain.

Abi menambahkan, dalam konteks pertanyaan ini-, perlu ada sinergisitas antara kantor hukum di Jakarta dan di Kalimantan. Misalnya, di Jakarta ada 5 advokat dan di Kalimantan 5 advokat, itu feasible saja. Secara aturan, boleh mendirikan lebih dari satu kantor advokat selama tidak ada konflik dalam penanganan perkara klien antara daerah satu dengan daerah lainnya. Saat ini, masyarakat semakin pintar dan merasakan kebutuhan akan advokat. Mereka tentu akan lebih memilih advokat yang memberikan perhatian lebih dari pada yang lain. Idealnya, masyarakat membutuhkan advokat yang kapanpun dapat memberikan perhatian terhadap isu yang dihadapi.

Secara bisnis, menurut Abi, pendirian lebih dari satu kantor advokat menguntungkan dan baik, bisa memperluas market, dan bisa “hands on” langsung klien. Namun, secara manajemen, tidak akan mudah dan dibutuhkan manpower yang memadai. (awa/dbs)

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2.    Kode Etik Advokat Indonesia.

soirce : www.riaucitizen.com