Apabila ada karyawan yang di PHK bukan karena kesalahan pekerja (dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi),dan karyawan tersebut memiliki masa kerja 2 tahun 11 bulan, apakah perusahaan hanya memberikan uang pesangon atau ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, kemudian apakah karyawan tersebut perlu diskorsing dahulu sebelum ijin PHK dari depnaker keluar, dalam artian manakah yang berlaku tanggal diajukannya ijin PHK atau tanggal keluarnya ijin tersebut dari depnaker. Tambahan lagi dalam proses tersebut peraturan mana yang berlaku Kepmen 150 sesuai peraturan perusahaan ataukah UUK yang baru.
Analisis Hukum :
Bila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja pada saat sekarang ini seharusnya menggunakan acuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") karena UUK sudah dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Analisis Hukum :
Bila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja pada saat sekarang ini seharusnya menggunakan acuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") karena UUK sudah dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Besaran untuk uang pesangon adalah dua kali uang pesangon (3 (tiga) bulan upah karena sudah bekerja lebih dari 2 tahun dan belum 3 tahun) jadi totalnya 6 (enam) bulan upah; ditambah besaran uang penggantian hak yang meliputi hak-hak diantaranya cuti tahunan yang belum diambil; Ongkos pulang karyawan dan keluarga ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; Biaya perumahan, pengobatan, perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon; dan Hak-hak lain yang ditetapkan dalam KKB dan peraturan.
Perusahaan dapat memberikan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan (ps.155 (3) UUK).
No comments:
Post a Comment