Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts

Saturday, July 27, 2013

Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi


Status suatu pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keputusan MK itu kita dapat langsung mengabaikan pasal tersebut (bagaimana kekuatan hukumnya). Atau keputusan MK tersebut harus diakomodasikan di peraturan perubahan UU yang ditinjau tersebut terlebih dulu.

Analisis Hukum :
Dalam perkara judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, MK dapat menyatakan kata, frasa, pasal dalam undang-undang atau keseluruhan isi UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karenanya, MK juga sering disebut sebagai negative legislator.
Bagaimana status suatu ketentuan dalam UU yang telah dinyatakan tak mempunyai hukum mengikat oleh MK? Ketentuan atau pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum. Bila ada pejabat negara atau warga negara yang masih tetap menggunakan pasal atau UU yang telah dinyatakan tak mengikat itu, berarti tindakannya tidak memiliki dasar hukum.


Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan ‘Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, menyatakan tidak dibutuhkan adanya satu aparat khusus untuk melaksanakan putusan MK, karena sifatnya hanya declaratoir.
Status Putusan MK dianggap sederajat dengan UU, karena Putusan MK yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (pasal 57 ayat 3 UU MK). 
Terkait revisi atau perubahan UU sama sekali tak ada hubungannya dengan pelaksanaan putusan MK. Biasanya, perubahan UU dilakukan hanya untuk mensinkronkan dengan pasal-pasal yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.



Dasar hukum:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


Friday, July 26, 2013

Presiden dan Mahkamah Konstitusi

Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, dan fungsinya dalam pemerintahan. Serta wewenang khusus Mahkamah Konstitusi terhadap Presiden.

Analisis Hukum :

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment). 

Dari lima kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden. Pertama, pengujian UU terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk Presiden bersama dengan DPR- lah yang diuji ke MK. Kedua, sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK. 

Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap “berbahaya”. 

Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dari presiden. 

Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.