Hubungan
Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, dan fungsinya dalam pemerintahan. Serta
wewenang khusus Mahkamah Konstitusi terhadap Presiden.
Analisis Hukum :
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan.
Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di
tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
Dari lima kewenangan MK itu, hampir semuanya
berpotensi bersinggungan dengan Presiden. Pertama, pengujian UU terhadap UUD.
Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat UU adalah Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat, sehingga produk Presiden bersama dengan DPR- lah yang diuji
ke MK. Kedua, sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi
subjek perkara SKLN di MK.
Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU
No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah
pemerintah. Jadi, hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK
membubarkan sebuah partai politik yang dianggap “berbahaya”.
Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil
pemilu atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Pasalnya,
pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen Komisi
Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dari presiden.
Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment
atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang
diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan
lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR
dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.
No comments:
Post a Comment