Dalam ps.3 (1) Permenaker no:per-02/men/1993 disyaratkan bahwa dalam kesepakatan kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan. Hal yang mendasari tidak bolehnya masa percobaan dalam kesepakatan kerja waktu tertentu.
Analisis Hukum :
Analisis Hukum :
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja tidak tetap, status pekerjanya adalah pekerja tidak tetap atau kontrak. Perjanjian kerja tidak tetap ini mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.per-02/men/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT).
Dalam ps.4 (3) KKWT disebutkan bahwa kesepakatan kerja untuk waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang sifat musiman atau yang berulang kembali;
d. Pekerjaan yang bukan merupakan terputus kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus;
e. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan.
Bila kita lihat dari sifat dan jenis pekerjaan diatas maka jangka waktu perjanjian kerjanya berlangsung relatif singkat. Sehingga oleh pembentuk undang-undang dianggap untuk pekerjaan-pekerjaan diatas tidak boleh diadakan masa percobaan dalam perjanjian kerjanya. Masa percobaan adalah masa atau waktu untuk menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja.
Apabila perusahaan memperkerjakan karyawannya dengan sistem kontrak namun tidak untuk pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di atas maka hubungan kerja yang semula dimaksudkan sebagai hubungan kerja dengan waktu tertentu tersebut otomatis berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu dimana dalam kesepakatan kerja tersebut tidak berlaku ketentuan mengenai KKWT.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang sifat musiman atau yang berulang kembali;
d. Pekerjaan yang bukan merupakan terputus kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus;
e. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan.
Bila kita lihat dari sifat dan jenis pekerjaan diatas maka jangka waktu perjanjian kerjanya berlangsung relatif singkat. Sehingga oleh pembentuk undang-undang dianggap untuk pekerjaan-pekerjaan diatas tidak boleh diadakan masa percobaan dalam perjanjian kerjanya. Masa percobaan adalah masa atau waktu untuk menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja.
Apabila perusahaan memperkerjakan karyawannya dengan sistem kontrak namun tidak untuk pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di atas maka hubungan kerja yang semula dimaksudkan sebagai hubungan kerja dengan waktu tertentu tersebut otomatis berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu dimana dalam kesepakatan kerja tersebut tidak berlaku ketentuan mengenai KKWT.
No comments:
Post a Comment