Analisis Hukum :
Ganti rugi
atas tanah yang dipakai serta bangunan pagar juga ada ganti rugi. Proyek
tersebut merupakan kegiatan pengadaan tanah, apabila dilakukan untuk
kepentingan umum.
Dasar hukum
untuk menuntut ganti rugi adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan
untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk
di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah
pembebasan tanah.
Ganti rugi
diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh
Bupati/Walikota, sedangkan khusus untuk DKI Jakarta, oleh Panitia Pengadaan
Tanah Propinsi dibentuk oleh Gubernur. Untuk pengadaan tanah yang terletak di
dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah
Provinsi dibentuk oleh Gubernur, dan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua
wilayah Provinsi atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi
dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah
Kabupaten/Kota dan Provinsi terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan
unsur Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Panita Pengadaan tanah yang dibentuk
oleh Menteri Dalam Negeri terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah
terkait.
Besarnya
ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan.
Musyawarah dilakukan antara pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama
Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang
memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan,
panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti
rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah
yang bersangkutan.
Sebagai
tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan
besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a) Nilai
Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai
Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga
Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b) Nilai
jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang bangunan;
c) Nilai
jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang pertanian.
Dalam rangka
menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah
ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Namun
demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya
akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c
Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, klaim ganti rugi ke Panitia
Pengadaan Tanah.
Dasar hukum:
Peraturan
Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36
Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
No comments:
Post a Comment