Memiliki kewarganegaraan ganda, RI dan Portugal. Kedua paspornya
masih berlaku. Dan ingin melepas kewarganegaraan Portugal. Apakah orang tersebut
merupakan subjek hukum dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,
mengingat bahwa paspor RI-nya masih berlaku.Yang harus
dilakukan untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan RI.
Analisis Hukum :
Menurut pasal 23 huruf a dan huruf b UU No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006),
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a) memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b) tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
Jadi, harus dilihat dahulu, bagaimana orang tersebut memperoleh kewarganegaraan Portugal. Apabila orang
itu sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia, dan kemudian atas kemauannya
sendiri memperoleh kewarganegaraan Portugal, maka padanya berlaku pasal 23
huruf a UU No. 12 Tahun 2006, dan orang tersebut kehilangan
kewarganegaraannya.
Proses kehilangan kewarganegaraan ini dilakukan sesuai
dengan pasal 32, pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh,
Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia (PP No. 2 Tahun 2007). Hal mana dibuktikan dengan adanya
Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI (pasal
34 ayat 3 PP No. 2 Tahun 2007). Jadi, sebelumnya harus ditelusuri
dahulu, apakah orangtua teman Anda pernah menerima Keputusan Menteri tentang
kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Apabila orangtua teman Anda tidak pernah menerima
surat keputusan menteri sebagaimana dimaksud di atas, artinya belum pernah
kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, maka yang perlu dilakukan
oleh yang bersangkutan adalah melepaskan kewarganegaraaan Portugis.
Menurut Portuguese Citizenship Act, Artigo 8,
seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lain, kehilangan kewarganegaraan
Portugal dengan membuat pernyataan bahwa mereka tidak ingin menjadi warga
negara Portugal.
Jadi, jika orang tersebut ingin melepaskan kewarganegaraan
Portugal, yang perlu dilakukan adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan
ia tidak ingin menjadi WN Portugal lagi, dan dengan ini melepaskan
kewarganegaraan Portugal-nya tersebut.
Sebaliknya, apabila sudah ada surat keputusan menteri
yang menetapkan bahwa orang tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia,
maka untuk kembali menjadi WNI yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan
untuk memperoleh kewarganegaraan kepada Menteri (pasal 43 PP No. 2 Tahun
2007). Tata caranya sama dengan pengajuan kewarganegaraan bagi WNA,
sebagaimana diatur dalam pasal 2 – pasal 12 PP No. 2 Tahun 2007.
Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment