Showing posts with label Kenegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kenegaraan. Show all posts

Thursday, January 7, 2016

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (selesai)

HUKUM, KENEGARAAN - Dan untuk menjelaskan apakah Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan ini menjadi produk yang berkualitas, tentunya ada upaya penyempurnaan terkait petunjuk teknisnya. Ini penjelasannya :


http://gussixparizon.blogspot.co.id/
Sebagaimana telah dikemukakan, salah satu tugas dan fungsi BPHN adalah menyusun Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan.  Untuk itu,  pada tahun 1994 BPHN telah membuat Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPHN No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994.  

Keputusan Kepala BPHN ini telah menjadi pedoman di dalam penyusunan Naskah Akademik yang dilaksanakan di BPHN dan di lingkungan Pemerintah, meskipun landasannya masih mengacu kepada Keputusan Presiden No.188 Tahun 1998 tentang Tata cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang saat ini sudah dicabut dengan Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005.

Dalam rangka tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 dan sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, saat ini BPHN telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 
  1. Mengupayakan penyempurnakan Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPHN No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994.
  2. Bersama-sama dengan Direktorat jenderal Peraturan Perundang-undangan merancang Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik.
  3. Menyusun format penyusunan Naskah Akademik yang dapat mempertegas perbedaannya dengan format hasil penelitian/pengkajian dan kegiatan lainnya yang bersifat research. Naskah Akademik sedikitnya sudah dapat mengemukakan norma-norma suatu peraturan dan akan lebih baik lagi jika norma-norma tersebut telah dirumuskan dalam pasal demi pasal.
  4. Melakukan sosialisasi penyusunan Naskah Akademik sebagai bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan. (selesai)


Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 3)

HUKUM, KETATANEGARAAN - Setelah membahas mengenai pengertian, bentuk dan kegunaan dari Naskah Akademik dalam Perundang - Undangan. Tentunya kita harus mengkaji lebih jauh mengenai bagaimana pengaturan dari naskah Akademik ini sendiri. Berikut ulasannya :

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 2)

Pasal 18 Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN No.53, TLN : 4389), menyatakan :  
  1. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh Menteri  atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 18 ayat (3) sebagaimana dikemukakan di atas  mengamanatkan perlunya dibuat peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Presiden.  Peraturan Presiden dimaksud adalah Perpres Nomor 68 tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 mengatur mengenai Naskah Akademik, sebagai berikut:
  1. Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-Undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
  2. Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya  dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
  3. Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
  4. Pedoman penyusunan Naskah Akademik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pendekatan pengaturan di dalam Peraturan Presiden tersebut pada prinsipnya tidak jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya yang dimuat dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 Keppres ini menyatakan:
  1. Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa penyusunan Rancangan Undang-undangan dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai Rancangan Undang-Undang yang akan disusun.
  2. Penyusunan rancangan akademik dilakukan bersama-sama dengan Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu. 

Selanjutnya di dalam Pasal 4 angka (2) ditegaskan bahwa dalam hal Rancangan undang-undang tersebut memerlukan rancangan Akademik, maka rancangan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dijadikan bahan dalam pembahasan forum konsultasi.

Kata “dapat” di dalam rumusan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 dan dalam Pasal 3 ayat (1) Keppres 188 Tahun 1998 mengandung arti bahwa Naskah Akademik tidak harus dibuat untuk suatu rencana pengajuan RUU.  Artinya penyusunan suatu RUU boleh dengan atau tanpa didahului dengan penyusunan Naskah Akademiknya. Implikasi dari pengaturan ini adalah banyaknya RUU yang diajukan tanpa disertai Naskah Akademik.

Lebih lanjut Perpres tersebut menyatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga. Dengan demikian, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan kajian hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat dapat membuat membuat Naskah Akademik suatu RUU baik melalui kerjasama dengan departemen teknis maupun atas prakarsanya sendiri.

Tidak mengherankan apabila dalam praktik dapat ditemukan Naskah-naskah Akademik dengan versi yang beragam, karena berasal dari sumber-sumber yang berlainan  (BPHN Dep. Hukum dan HAM, Departemen-departemen/LPND, Perguruan Tinggi, LSM, dan sebagainya) dan dibuat sesuai dengan selera dan persepsi pihak pembuatnya.

Belum adanya keseragaman dalam penyusunan Naskah Akademik telah menjadi kendala khususnya didalam mengoptimalkan kegunaan Naskah Akademik di dalam proses perancangan suatu RUU baik di Departemen Hukum dan HAM maupun di instansi pemrakarsa, termasuk DPR.

Di masa yang lalu, ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 yang “tidak mewajibkan suatu RUU/RPP didahului dengan suatu penyusunan Naskah Akademik”, senantiasa dijadikan salah satu alasan untuk mengabaikan pembuatan Naskah Akademik dalam proses penyusunan RUU.  Kondisi yang sama kemungkinan akan terulang, karena Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 pun menyatakan hal yang hampir sama.(bersambung -3)

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 2)

HUKUM, KETATANEGARAAN - Tentunya naskah akademik perundang - undangan memiliki pengertian secara khusus, dalam artikel ini akan dibahas satu persatu.


http://gussixparizon.blogspot.co.id/
Selama ini Naskah Akademik bukan merupakan istilah tunggal, karena di dalam literatur maupun dokumen-dokumen resmi dikenal beberapa istilah, antara lain:
  1. Rancangan Akademik (sebagaimana dipakai dalam Keputusan Presiden No.188 Tahun 1998     tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan           Pemerintah)
  2. Draft Akademik
  3. Naskah Awal RUU/RPP
  4. Naskah Akademis
  5. Naskah Akademik (sebagaimana dipakai dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Dalam tulisan ini istilah yang dipakai adalah Naskah Akademik,  dengan pertimbangan bahwa istilah inilah yang digunakan dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005, dan istilah ini pun sudah lazim dipakai oleh berbagai kalangan yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan.  

Sedangkan mengenai pengertiannya, yang dimaksud Naskah Akademik adalah “naskah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Peraturan Perundang-undangan”. 


Naskah Akademik memuat gagasan konkrit dan aplikatif pengaturan suatu materi perundang-undangan (materi hukum) bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemik-holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu (multidisipliner dan interdisipliner).  

Naskah Akademik berisikan rekomendasi tentang urgensi (dasar pemikiran perlunya suatu peraturan perundang-undangan), konsepsi, asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan, dilengkapi dengan pemikiran dan penarikan norma-norma yang akan menjadi tuntunan dalam menyusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

c.  Kegunaan Naskah Akademik

Naskah Akademik merupakan:

  1. Konsep awal yang memuat gagasan-gagasan tentang dasar pemikiran perlunya disusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dimaksud;
  2. Bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
  3. Bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang.
  4. Pedoman dari sudut pandang akademik dalam menjelaskan alasan-alasan penarikan rumusan norma tertentu di dalam rancangan peraturan perundang-undangan di setiap tingkat pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait.
  5. Bahan dasar Keterangan Pemerintah mengenai rancangan peraturan perundang-undangan yang disiapkan Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (bersambung -2)

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 1)

HUKUM, KETATANEGARAAN - Istilah atau terminologi “Naskah Akademik” bukan merupakan hal baru dalam kerangka proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indoensia.  

http://gussixparizon.blogspot.co.id/
ILUSTRASI
Pada tanggal 29 Desember 1994, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menerbitkan sebuah petunjuk teknis penyusunan Naskah Akademik, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan yang, antara lain, menjelaskan mengenai nama/istilah, bentuk dan isi, kedudukan serta format dari Naskah Akademik.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang menyebutkan istilah Naskah Akademik dengan penyebutan “Rancangan Akademik”.  

Dalam Pasal 3 ayat (1) Keppres 188/1998 disebutkan “Menteri atau pimpinan Lembaga Pemrakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai Rancangan Undang-undang yang akan disusun”.

Sedangkan dalam peraturan yang terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak diatur secara eksplisit mengenai Naskah Akademik.  Naskah Akademik itu baru “muncul” secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden.

Pasal 5 ayat (1) Perpres Nomor 68 tahun 2005 menyebutkan bahwa: “Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-undangan dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-undang”.  

Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 68 Tahun 2005 menyebutkan “Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu”.

Keberadaan Naskah Akademik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga saat ini memang belum merupakan sebuah keharusan/kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan (termasuk Peraturan Daerah).  

Kedudukan Naskah Akademik masih dianggap hanya sebagai “pendukung” penyusunan peraturan perundang-undangan.  

Akan tetapi dengan semakin berkembang dan berubahnya pola kehidupan masyarakat Indonesia serta beberapa permasalahan dalam pembuatan dan pelaksanaan perundang-undangan yang sudah ada sekarang, urgensi Naskah Akademik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang tepat guna, komprehensif dan sesuai dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan menjadi sangat penting.

Keberadaan Naskah Akademik memang sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat.  Dengan digunakannya Naskah Akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah (misalnya dimintakan judicial review) di kemudian hari.(bersambung -1)

Saturday, September 19, 2015

Perda Bermasalah, Begini Prosedur Uji Materiil di Mahkamah Agung

HUKUM, KENEGARAAN - Selama ini kategori Perda yang bermasalah merujuk pada dua hal penting, yaitu Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Perda Bermasalah, Buah Otonomi Kebablasan, secara teoritis, suatu Perda dikatakan bertentangan dengan kepentingan umum apabila pemberlakuan Perda tersebut berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, pelayanan umum, dan ketentraman/ketertiban umum. 

Bisa pula karena kebijakan yang tertuang di dalamnya bersifat diskriminatif. Jadi, dapat diyakini, apabila dipaksakan keberlakuannya maka akan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai contoh, banyak pengusaha dan warga masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pungutan ganda dalam perizinan. Pungutan ganda mengakibatkan disinsentif ekonomi yang dapat merusak pola perdagangan, inventasi dan produk yang konsekuensinya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (higt cosh economy).

Sedangkan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah Perda yang baik prosedur pembentukan dan atau isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan peraturan peraturan perundang-undangan lain yang dalam tata urutan berada di atas Perda.

Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan masalah yang ada dalam perda tata ruang kota sebagaimana dalam pertanyaan Anda adalah karena perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Peninjauan Kembali

Memutus permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung (“MA”).]Jadi, di sini kami luruskan bahwa istilah peninjauan kembali terhadap suatu peraturan daerah (“perda”) tidak tepat karena peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan terhadap suatu peraturan daerah. Penjelasan lebih lanjut soal peninjauan kembali dapat Anda simak dalam artikel Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali.

Uji Materiil

Istilah yang tepat untuk pengujianperda tentang tata ruang kota itu adalah uji materiil. Perlu diketahui, uji materiil ini merupakan salah satu cakupan judicial review. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Judicial Review dengan Hak Uji Materiil.

Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Uji materiil terhadap perda ini masih merupakan lingkup tugas dan wewenang MA sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

“MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh MA. Ini berarti, jika memang suatu perda dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka terhadap perda tersebut dapat dilakukan uji materiil. Perda, baik itu perda provinsi maupun perda kabupaten/kota adalah salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Jadi, perda bisa dimintakan uji materilnya ke MA.

Prosedur Uji Materiil Perda di MA

Terhadap suatu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dimohonkan suatu keberatan secara langsung kepada MA, atau dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.

Mengacu pada UU MA beserta perubahannya, prosedur mengajukan uji materil perda ke MA adalah sebagai berikut:
1.    Permohonan pengujian Perda diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2.    Permohonan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya Perda, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
3.    Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1)    materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Perda dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2)    pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
4.    Permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
5.    Dalam hal MA berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima
6.    Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan

Contoh Perda yang Pernah Diuji ke MA

Contoh Perda yang Pernah Diuji ke MA adalah Pasal 30 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (“Perda Papua 6/2011”). Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/Hum/2012 Tahun 2012, MA mencabut Perda Papua 6/2011.(dow/dbs)

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
5.    Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.

Saturday, July 27, 2013

Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi


Status suatu pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keputusan MK itu kita dapat langsung mengabaikan pasal tersebut (bagaimana kekuatan hukumnya). Atau keputusan MK tersebut harus diakomodasikan di peraturan perubahan UU yang ditinjau tersebut terlebih dulu.

Analisis Hukum :
Dalam perkara judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, MK dapat menyatakan kata, frasa, pasal dalam undang-undang atau keseluruhan isi UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karenanya, MK juga sering disebut sebagai negative legislator.
Bagaimana status suatu ketentuan dalam UU yang telah dinyatakan tak mempunyai hukum mengikat oleh MK? Ketentuan atau pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum. Bila ada pejabat negara atau warga negara yang masih tetap menggunakan pasal atau UU yang telah dinyatakan tak mengikat itu, berarti tindakannya tidak memiliki dasar hukum.


Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan ‘Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, menyatakan tidak dibutuhkan adanya satu aparat khusus untuk melaksanakan putusan MK, karena sifatnya hanya declaratoir.
Status Putusan MK dianggap sederajat dengan UU, karena Putusan MK yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (pasal 57 ayat 3 UU MK). 
Terkait revisi atau perubahan UU sama sekali tak ada hubungannya dengan pelaksanaan putusan MK. Biasanya, perubahan UU dilakukan hanya untuk mensinkronkan dengan pasal-pasal yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.



Dasar hukum:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


Ganti Rugi Akibat Pelebaran Jalan

Dalam proyek pelebaran jalan pada kedua sisi bahu jalan, sehingga tanah yang menjorok ke dalam rumah dipakai untuk keperluan pelebaran jalan tersebut. Hal ini juga mengakibatkan rusaknya infrastruktur karena ikut dibongkar. Berhakah untuk meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan pembongkaran infrastruktur tersebut.

Analisis Hukum :
Ganti rugi atas tanah yang dipakai serta bangunan pagar juga ada ganti rugi. Proyek tersebut merupakan kegiatan pengadaan tanah, apabila dilakukan untuk kepentingan umum.

Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah pembebasan tanah.

Ganti rugi diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, sedangkan khusus untuk DKI Jakarta, oleh Panitia Pengadaan Tanah Propinsi dibentuk oleh Gubernur. Untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Gubernur, dan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Provinsi atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan Provinsi terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Panita Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

Besarnya ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan. Musyawarah dilakukan antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b) Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c) Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Namun demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, klaim ganti rugi ke Panitia Pengadaan Tanah.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank

BPK melalui situs resminya biasa mempublikasikan LHP audit Bank BUMN dan BUMD sehingga semua pihak bisa mengakses informasi dari LHP tersebut. Permasalahannya adalah dalam LHP tersebut juga mencantumkan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya yang menurut UU No.10 Tahun 1998 jo. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 40-45. Apakah Peraturan yang dijadikan dasar oleh BPK sebagai berikut: 
        1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
        2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 
       3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab       Keuangan Negara. 
Hal ini tentu mengesampingkan ketentuan Rahasia Bank dalam UU Perbankan. Bagaimana cara penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Analisis Hukum :

Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya, dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (“UU No.15/2004”), pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 15/ 2004.

Selanjutnya mengenai kewenangan BPK untuk memeriksa data di perbankan, didapat dari pasal 9 ayat 1 huruf b UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), yaitu bahwa BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

Menurut pasal 16 UU No. 15/2004, muatan yang termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sendiri adalah sebagai berikut:

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, dalam dokumen berjudul “Pemuatan dan Batas Waktu Pemuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Dalam Website” yang diunduh dari situs BPK, dijelaskan bahwa:

Dalam rangka pelaksanaan transparansi dan untuk mendorong terlaksananya pemerintahan yang baik, BPK RI telah memuat dan mempublikasikan hasil pemeriksaan dalam website BPK RI setelah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada lembaga perwakilan. Sejalan dengan Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008.

Jadi, dasar hukum pemuatan dan publikasi LHP di situs BPK adalah pasal 19 UU No. 15/2004, pasal 7 UU BPK dan pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai muatan hasil pemeriksaan yang dapat atau tidak dapat disampaikan kepada publik, dalam dokumen yang sama dijelaskan:

“Dengan demikian, BPK dapat membuat suatu aturan mengenai jangka waktu publikasi dalam website dengan mencontoh pada ANAO (The Australian National Audit Office), termasuk kebijakan atau aturan menetapkan adanya hasil pemeriksaan yang masuk dalam kategori rahasia negara, serta yang tidak bisa disampaikan kepada publik, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hal demikian juga dibenarkan oleh salah satu staf BPK. Menurutnya, dalam LHP terhadap bank BUMN, nama-nama nasabah yang tercantum dalam LHP akan disamarkan dengan inisial. Jadi, BPK tidak mencantumkan identitas lengkap nasabah bank tersebut. Hal ini merupakan kebijakan dari BPK. Sehingga, tidak ada pelanggaran terhadap rahasia bank dalam publikasi LHP oleh BPK di situsnya.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
3.  Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
4.  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pengadilan Tata Usaha Negara

Pihak tergugat dapatkah melakukan intervensi dalam Peradilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan permohonan banding terhadap suatu keputusan pengadilan tata usaha tingkat I.
 
Analisis Hukum :
Secara tekstual, UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan pihak yang bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan:

“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat”.

Namun, dalam prakteknya, tergugat II intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Hakim PTUN, tergugat II intervensi yang telah ditetapkan sebagai pihak oleh pengadilan bisa mengajukan upaya hukum. Ia menjelaskan, meskipun tergugat II intervensi bukan pejabat tata usaha negara, tetapi kedudukannya tetap sebagai tergugat. Apabila, misalnya tergugat asli atau pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan banding sendirian.

Dengan demikian, jelas Hakim PTUN, dalam sidang biasanya pihak yang kepentingan paralel dengan tergugat ditanyakan apakah ingin menjadi saksi yang mendukung tergugat atau menjadi pihak ketiga (tergugat II intervensi). Apabila ia memilih menjadi saksi maka ia tak memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, atau PK) di kemudian hari.

Sebagai informasi, penjelasan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU PTUN menjelaskan ada tiga cara pihak ketiga bisa masuk ke dalam perkara yang sedang berjalan di PTUN:

  1. pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan;
  2. adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat); atau
  3. masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu. 
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Friday, July 26, 2013

Kewarganegaraan Ganda

Memiliki kewarganegaraan ganda, RI dan Portugal. Kedua paspornya masih berlaku. Dan ingin melepas kewarganegaraan Portugal. Apakah orang tersebut merupakan subjek hukum dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengingat bahwa paspor RI-nya masih berlaku.Yang harus dilakukan untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan RI.



Analisis Hukum :


Menurut pasal 23 huruf a dan huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

      a)       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

    b)   tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

Jadi, harus dilihat dahulu, bagaimana orang tersebut memperoleh kewarganegaraan Portugal. Apabila orang itu sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia, dan kemudian atas kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan Portugal, maka padanya berlaku pasal 23 huruf a UU No. 12 Tahun 2006, dan orang tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
 
Proses kehilangan kewarganegaraan ini dilakukan sesuai dengan pasal 32, pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 2 Tahun 2007). Hal mana dibuktikan dengan adanya Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI (pasal 34 ayat 3 PP No. 2 Tahun 2007). Jadi, sebelumnya harus ditelusuri dahulu, apakah orangtua teman Anda pernah menerima Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


Apabila orangtua teman Anda tidak pernah menerima surat keputusan menteri sebagaimana dimaksud di atas, artinya belum pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, maka yang perlu dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melepaskan kewarganegaraaan Portugis.



Menurut Portuguese Citizenship Act, Artigo 8, seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lain, kehilangan kewarganegaraan Portugal dengan membuat pernyataan bahwa mereka tidak ingin menjadi warga negara Portugal. 


Jadi, jika orang tersebut ingin melepaskan kewarganegaraan Portugal, yang perlu dilakukan adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan ia tidak ingin menjadi WN Portugal lagi, dan dengan ini melepaskan kewarganegaraan Portugal-nya tersebut. 


Sebaliknya, apabila sudah ada surat keputusan menteri yang menetapkan bahwa orang tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka untuk kembali menjadi WNI yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan kepada Menteri (pasal 43 PP No. 2 Tahun 2007). Tata caranya sama dengan pengajuan kewarganegaraan bagi WNA, sebagaimana diatur dalam pasal 2 – pasal 12 PP No. 2 Tahun 2007. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pengadaan Barang dan Jasa

Perbedaan mendasar mengenai aturan Pengadaan Barang Jasa dari Keppres No. 80 Tahun 2003 dengan Permen BUMN No. 05 Tahun 2008. 
 
Analisis Hukum :


Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai oleh dana APBN, termasuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN dan dibiayai oleh dana APBN. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh BUMN dengan pendanaan di luar APBN, termasuk pinjaman/hibah dari luar negeri (PHLN), baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah. 

Untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Pengadaan barang/jasa BUMN yang pembiayaannya tidak dibebankan pada APBN dapat menggunakan ketentuan Direksi masing-masing BUMN, berupa ketentuan internal (Standard Operating Procedures/SOP), dengan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008. 

Perbedaan mendasarnya adalah bahwa Keppres No. 80 Tahun 2003 menentukan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan tender harus dilakukan secara terbuka dan bersaing serta transparan dalam hal tata cara dan peserta tender. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak wajib melalui tender, dan dapat diatur ketentuan internal bagi masing-masing BUMN. 

Dasar hukum :
1.   Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu Keppres No. 61 Tahun 2004 (Perubahan Pertama), Perpres No. 32 Tahun 2005 (Perubahan Kedua), Perpres No. 70 Tahun 2005 (Perubahan Ketiga), Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat), Perpres No. 79 Tahun 2006 (Perubahan Kelima), Perpres No. 85 Tahun 2006 (Perubahan Keenam), Perpres No. 95 Tahun 2007 (Perubahan Ketujuh).

2.    Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.