Analisis Hukum :
Suatu peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
di atasnya, dengan demikian Peraturan daerah tidak boleh bertentangan, misalnya
dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Keputusan
Menteri.
Permasalahan
muncul ketika TAP MPR No. III/MPR/2000 meniadakan Keputusan Menteri dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, artinya di bawah Keputusan
Presiden (langsung) Peraturan Daerah. Ini menjadikan Pemerintah Daerah/DPRD
tidak merasa perlu 'mengikuti' Keputusan Menteri dalam pembuatan Peraturan
Daerah.
Bagaimana bila
Peraturan Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya.
Secara akademik, dengan mudah Peraturan Daerah tersebut dikatakan batal demi
hukum. Dalam praktek tidak segampang itu. Saat ini, Departemen Dalam Negeri
mempunyai Dewan Otonomi Daerah (DOD) yang salah satu tugasnya meneliti dan
menilai Perda-Perda yang dibuat pemerintah daerah/DPRD dalam kaitannya terutama
dengan konsistensi dan korelasinya dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya. Apabila dinilai bermasalah, misalnya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya maka DOD (hanya bisa) menganjurkan agar
Pemerintah Daerah/DPRD yang bersangkutan merubah atau mencabutnya.
No comments:
Post a Comment