Monday, July 29, 2013

Proses PHK

Apabila ada karyawan yang di PHK bukan karena kesalahan pekerja (dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi),dan karyawan tersebut memiliki masa kerja 2 tahun 11 bulan, apakah perusahaan hanya memberikan uang pesangon atau ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, kemudian apakah karyawan tersebut perlu diskorsing dahulu sebelum ijin PHK dari depnaker keluar, dalam artian manakah yang berlaku tanggal diajukannya ijin PHK atau tanggal keluarnya ijin tersebut dari depnaker. Tambahan lagi dalam proses tersebut peraturan mana yang berlaku Kepmen 150 sesuai peraturan perusahaan ataukah UUK yang baru.

Analisis Hukum :

Bila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja pada saat sekarang ini seharusnya menggunakan acuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") karena UUK sudah dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan hendak melakukan efisiensi dan bukan juga karena kesalahan pekerja seharusnya mengacu pada ketentuan dalam ps. 164 (3) UUK. Dimana karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan uang pesangon dan uang penggantian hak (karyawan tersebut tidak mendapat uang penghargaan masa kerja karena masa kerjanya kurang dari tiga tahun).
 
Besaran untuk uang pesangon adalah dua kali uang pesangon (3 (tiga) bulan upah karena sudah bekerja lebih dari 2 tahun dan belum 3 tahun) jadi totalnya 6 (enam) bulan upah; ditambah besaran uang penggantian hak yang meliputi hak-hak diantaranya cuti tahunan yang belum diambil; Ongkos pulang karyawan dan keluarga ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; Biaya perumahan, pengobatan, perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon; dan Hak-hak lain yang ditetapkan dalam KKB dan peraturan.
 
Perusahaan dapat memberikan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan (ps.155 (3) UUK).

Hak Karyawan Perusahaan Pailit

Karyawan PT A yg pailit. Pasal dalam kepmen 150/th 2002 yang berlaku. Apakah kurator punya hak untuk memperkerjakan karyawan sampai ada pemilik baru.

Analisis Hukum :

Tentang Kepmen 150 tahun 2000 seharusnya berlaku pada bagian yang mengatur apabila perusahaan berada dalam kesulitan keuangan.

Berdasarkan pasal 19 UUK (Undang-undang Kepailitan), maka Kurator memiliki kuasa penuh untuk melakukan pengurusan harta pailit, sebagai pengganti dari hak yang sebelumnya dimiliki oleh Debitur Pailit. Selanjutnya, ketentuan Pasal 56 A ayat (3), 95, dan 168 a UUK, lebih menegaskan lagi, bahwa pada dasarnya Kurator memiliki hak penuh untuk melanjutkan pengelolaan harta pailit, selama belum ada keputusan definitif mengenai harta pailit tersebut.

Keputusan definitif dalam hal ini adalah misalnya keputusan rapat kreditur untuk melikuidasi perusahaan tersebut, atau justru melanjutkan pengelolaan perusahaan yang menjadi harta pailit tersebut, atau lainnya mengembalikan pengelolaan kepada Debitur Pailit, apabila ternyata rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit disetujui oleh Kreditur.

Pada dasarnya kerjasama karyawan perusahaan dengan Kurator adalah sangat dibutuhkan untuk mensukseskan proses kepailitan, karena kepailitan bukanlah suatu proses untuk menuju likuidasi belaka.

Masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi, bisa saja, karena kerjasama yang baik antara Kurator dengan Karyawan, maka kinerja suatu perusahaan yang tadinya pailit ternyata makin membaik, sehingga justru perusahaan tersebut tidak perlu dilikuidasi, bahkan dapat dijual kepada pihak ketiga secara utuh dengan harga tinggi, sehingga disatu sisi Karyawan tidak kehilangan mata pencaharian, namun di sisi lain, Debitur Pailit juga dapat melunasi utang-utangnya. Terlepas dari kebijakan manajemen baru untuk menerima karyawan lama atau tidak, namun bayangkan saja, apabila Karyawan menolak koperatif, tentunya yang pasti adalah perusahaan akan sulit untuk dijual secara utuh, karena sudah tidak berjalan produksinya, dan kerusuhan yang dibuat oleh Karyawan.

Lagipula hak-hak karyawan dijamin penuh oleh UUK sebagai Kreditur yang diistimewakan, dalam hal ini, memiliki tingkat prioritas yang tinggi. Hak para karyawan masih berada diatas jauh hak para kreditur konkuren pemohon kepailitan, dan hanya berada satu tingkat di bawah utang pajak (UU Pajak). Kreditur Konkuren hanya dapat dibayar dari sisa uang pembayaran kepada kreditur-kreditur yang diistimewakan.

Jadi seharusnya apabila perusahaan dinyatakan pailit, secara teoritis, maka hak karyawan cukup terjamin.

Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

Dalam ps.3 (1) Permenaker no:per-02/men/1993 disyaratkan bahwa dalam kesepakatan kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan. Hal yang mendasari tidak bolehnya masa percobaan dalam kesepakatan kerja waktu tertentu.

Analisis Hukum :

Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja tidak tetap, status pekerjanya adalah pekerja tidak tetap atau kontrak. Perjanjian kerja tidak tetap ini mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.per-02/men/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT). 

Dalam ps.4 (3) KKWT disebutkan bahwa kesepakatan kerja untuk waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti: 
 a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
 b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  c. Pekerjaan yang sifat musiman atau yang berulang kembali;
  d. Pekerjaan yang bukan merupakan terputus kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus;
  e. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam  percobaan atau penjagaan.

Bila kita lihat dari sifat dan jenis pekerjaan diatas maka jangka waktu perjanjian kerjanya berlangsung relatif singkat. Sehingga oleh pembentuk undang-undang dianggap untuk pekerjaan-pekerjaan diatas tidak boleh diadakan masa percobaan dalam perjanjian kerjanya. Masa percobaan adalah masa atau waktu untuk menilai kinerja dan kesungguhan, keahlian seorang pekerja.

Apabila perusahaan memperkerjakan karyawannya dengan sistem kontrak namun tidak untuk pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di atas maka hubungan kerja yang semula dimaksudkan sebagai hubungan kerja dengan waktu tertentu tersebut otomatis berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu dimana dalam kesepakatan kerja tersebut tidak berlaku ketentuan mengenai KKWT.


Status Tenaga kerja

Bekerja di sebuah perusahaan selama hampir tiga tahun dengan sistem perpanjangan kontrak kerja pertahun. Bisakah merubah status menjadi pegawai tetap, mengingat sudah mengalami perpanjangan kontrak sebanyak 2 kali.
Benarkah bahwa perusahaan harus mengubah status pegawainya menjadi pegawai tetap setelah 2 kali masa perpanjangan kontrak?

Analisis Hukum :
 
Sebagaimana telah kami jelaskan pada edisi kami yang terdahulu tentang pekerja kontrak, yang menjadi dasar adanya hubungan antara pengusaha (majikan) dan pekerja adalah adanya kontrak yang dibuat. Untuk jenis pekerjaan yang jangka waktunya tertentu maka kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dan pekerja adalah kesepakatan kerja untuk waktu tertentu. Terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua pihak (pengusaha dan pekerja).
 
Bila hendak mengadakan perubahan dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap (berarti merubah kesepakatan kerja untuk waktu tertentu menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tentu), maka hal ini tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja).
 
Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali dengan ketentuan jumlah keseluruhan dari kesepakatan kerja untuk waktu tertentu tersebut tidak melebihi 3 (tiga) tahun. Pelanggaran dari ketentuan ini akan mengakibatkan kesepakatan kerja yang ada berubah menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu (Pasal 8).

Sunday, July 28, 2013

Somasi

Somasi
Analisis Hukum : 

Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang.Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.
 
Somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para-pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak. 

Somasi juga tidak diperlukan apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayaran, atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal mana pada umumnya, tidak diperlukan satu somasi, karena dengan melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.

Akta Bawah Tangan

Saat melakukan investasi pada bidang usaha pertanian tertentu. Pihak I memberikan sejumlah modal kepada pihak II, yang akan mengelola usaha tersebut, dan pihak II akan mengembalikan modal investasi ditambah bunga dengan dicicil setiap bulan selama satu tahun. Untuk itu pihak I menandatangani surat perjanjian bermaterai dan disahkan oleh notaris secara bawah tangan (penandatanganan tidak dilakukan di depan notaris).
Akan tetapi setelah kurang lebih 2 bulan, pihak II tersebut kabur dan tidak meninggalkan pesan apapun (semua lahan dan rumah tinggalnya yg ternyata hanya menyewa bulanan sudah kosong), dan pihak II tidak memenuhi pembayaran/kewajibannya tersebut hingga saat ini. Perjanjian dibawah tangan pihak I tersebut (diatas meterai dan disahkan oleh notaris) dapatkah dijadikan sebagai barang bukti.



Analisis Hukum :



Mengenai surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan, suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak  atau lebih mengikat terhadap  para pihak tersebut (dalam hal ini perjanjian antara  anda dengan  rekan bisnis anda). Segala perjanjian apalagi yang tertulis dapat dijadikan sebagai alat bukti.




Apabila  rekan bisnis anda tidak melakukan kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat, maka anda dapat mengajukan gugatan  perdata terhadap  rekan bisnis anda tersebut. Yang perlu anda perhatikan dalam menggugat selain ketentuan pasal perjanjian yang dilanggar oleh rekan bisnis adalah ketentuan penyelesaian perselisihan apakah melalui pengadilan atau arbitrase. Bila tidak disebutkan, maka dapat dianggap diselesaikan melalui pengadilan.

Gugatan perdata didaftarkan di pengadilan negeri  yang disetujui atau di tempat di mana tanah yang menjadi bidang usaha pertanian terletak (konsultasikan dahulu mengenai hal ini dengan pengacara yang kompeten, karena permasalahan "dimana" dan "kepada siapa" anda harus menggugat sama pentingnya dengan pokok perselisihan atau perkara (gugatan) yang anda punyai. Bila ada unsur tindak pidana, misalkan penipuan, maka anda dapat juga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu polisi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak Dibayarnya Hutang

Pada suatu waktu pihak I menerima order mencetak kop surat sebanyak 20 rim dari majalah "gr". Sebelum dilakukan pencetakan, contoh hasil cetak beserta kertasnya sudah diserahkan untuk disetujui dan telah di-acc. Untuk order tersebut kemudian pihak I dibayar. 
Kemudian, majalah tersebut memesan nota-nota kembali. Lalu pada saat jatuh tempo mereka tidak mau bayar berdalih kop surat yang kemarin tidak sesuai. Padahal dari pertama mereka tidak meminta merek kertas tertentu, tetapi kenapa setelah dicetak apalagi sudah dibayar mereka mempermasalahkannya. Oleh sebab itu kuatkah posisi untuk melakukan penuntutan kepada pihak ke II.


Analisis Hukum:

Ada beberapa hal yang harus dipahami.  

Pertama, hubungan hukum yang terjadi antara pihak I dengan pihak II (pemesan nota) adalah hubungan jual beli. Definisi jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dari hubungan hukum itu, pihak I memiliki kewajiban untuk memenuhi pesanan barang berupa nota sesuai dengan spesifikasi permintaan pihak majalah gr, sementara pihak majalah gr memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah nilai yang telah disepakati atas pesanan barang yang telah anda kirimkan.



Kedua, harus diteliti kembali isi perjanjian antara pihak I dengan pihak II (pembeli). Teliti kembali obyek perjanjian yang ada. Misalnya, apakah terhadap pesanan kop surat dan nota dibuat dalam satu perjanjian atau dalam perjanjian yang terpisah? Apakah spesifikasi barang yang dipesan telah sesuai? Dan bagaimana tata cara dan syarat pembayaran yang telah disepakati?



Ketiga, apabila perjanjian pencetakan kop surat dan nota dibuat secara terpisah, maka pihak pembeli wajib membayar pesanan nota. Adalah tidak berdasar jika pihak pembeli menolak membayar pesanan nota dengan alasan pesanan kop suratnya tidak sesuai. Hal ini karena obyek perjanjiannya sudah berbeda. Permasalahan yang terkait dengan pesanan kop surat telah selesai dengan sudah diterimanya kop surat tersebut oleh pihak pembeli dan sudah dibayarkannya biaya pembuatan kop surat tersebut oleh pihak pembeli kepada anda. Sementara saat ini, pihak I telah menunaikan kewajiban anda dengan memenuhi pesanan nota dari pihak pembeli dan merupakan hak Anda untuk menerima pembayaran atas pesanan nota tersebut dari pihak pembeli.



Keempat, masalah yang pihak I alami adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Jenis wanprestasi yang Anda alami adalah di mana prestasi tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang dalam hal ini adalah pihak pembeli. Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat pihak I tuntut adalah:


  1.      Pemenuhan perikatan;
  2.      Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  3.      Ganti rugi;
  4.      Pembatalan persetujuan timbal balik;
  5.      Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, pihak I harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut.



Dasar Hukum :



KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)