Saturday, July 27, 2013

Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi


Status suatu pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keputusan MK itu kita dapat langsung mengabaikan pasal tersebut (bagaimana kekuatan hukumnya). Atau keputusan MK tersebut harus diakomodasikan di peraturan perubahan UU yang ditinjau tersebut terlebih dulu.

Analisis Hukum :
Dalam perkara judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, MK dapat menyatakan kata, frasa, pasal dalam undang-undang atau keseluruhan isi UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karenanya, MK juga sering disebut sebagai negative legislator.
Bagaimana status suatu ketentuan dalam UU yang telah dinyatakan tak mempunyai hukum mengikat oleh MK? Ketentuan atau pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum. Bila ada pejabat negara atau warga negara yang masih tetap menggunakan pasal atau UU yang telah dinyatakan tak mengikat itu, berarti tindakannya tidak memiliki dasar hukum.


Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan ‘Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, menyatakan tidak dibutuhkan adanya satu aparat khusus untuk melaksanakan putusan MK, karena sifatnya hanya declaratoir.
Status Putusan MK dianggap sederajat dengan UU, karena Putusan MK yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (pasal 57 ayat 3 UU MK). 
Terkait revisi atau perubahan UU sama sekali tak ada hubungannya dengan pelaksanaan putusan MK. Biasanya, perubahan UU dilakukan hanya untuk mensinkronkan dengan pasal-pasal yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.



Dasar hukum:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


Ganti Rugi Akibat Pelebaran Jalan

Dalam proyek pelebaran jalan pada kedua sisi bahu jalan, sehingga tanah yang menjorok ke dalam rumah dipakai untuk keperluan pelebaran jalan tersebut. Hal ini juga mengakibatkan rusaknya infrastruktur karena ikut dibongkar. Berhakah untuk meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan pembongkaran infrastruktur tersebut.

Analisis Hukum :
Ganti rugi atas tanah yang dipakai serta bangunan pagar juga ada ganti rugi. Proyek tersebut merupakan kegiatan pengadaan tanah, apabila dilakukan untuk kepentingan umum.

Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah pembebasan tanah.

Ganti rugi diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, sedangkan khusus untuk DKI Jakarta, oleh Panitia Pengadaan Tanah Propinsi dibentuk oleh Gubernur. Untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Gubernur, dan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Provinsi atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan Provinsi terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Panita Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

Besarnya ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan. Musyawarah dilakukan antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b) Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c) Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Namun demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, klaim ganti rugi ke Panitia Pengadaan Tanah.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank

BPK melalui situs resminya biasa mempublikasikan LHP audit Bank BUMN dan BUMD sehingga semua pihak bisa mengakses informasi dari LHP tersebut. Permasalahannya adalah dalam LHP tersebut juga mencantumkan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya yang menurut UU No.10 Tahun 1998 jo. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 40-45. Apakah Peraturan yang dijadikan dasar oleh BPK sebagai berikut: 
        1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
        2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 
       3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab       Keuangan Negara. 
Hal ini tentu mengesampingkan ketentuan Rahasia Bank dalam UU Perbankan. Bagaimana cara penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Analisis Hukum :

Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya, dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (“UU No.15/2004”), pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 15/ 2004.

Selanjutnya mengenai kewenangan BPK untuk memeriksa data di perbankan, didapat dari pasal 9 ayat 1 huruf b UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), yaitu bahwa BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

Menurut pasal 16 UU No. 15/2004, muatan yang termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sendiri adalah sebagai berikut:

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, dalam dokumen berjudul “Pemuatan dan Batas Waktu Pemuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Dalam Website” yang diunduh dari situs BPK, dijelaskan bahwa:

“Dalam rangka pelaksanaan transparansi dan untuk mendorong terlaksananya pemerintahan yang baik, BPK RI telah memuat dan mempublikasikan hasil pemeriksaan dalam website BPK RI setelah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada lembaga perwakilan. Sejalan dengan Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008.”

Jadi, dasar hukum pemuatan dan publikasi LHP di situs BPK adalah pasal 19 UU No. 15/2004, pasal 7 UU BPK dan pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai muatan hasil pemeriksaan yang dapat atau tidak dapat disampaikan kepada publik, dalam dokumen yang sama dijelaskan:

“Dengan demikian, BPK dapat membuat suatu aturan mengenai jangka waktu publikasi dalam website dengan mencontoh pada ANAO (The Australian National Audit Office), termasuk kebijakan atau aturan menetapkan adanya hasil pemeriksaan yang masuk dalam kategori rahasia negara, serta yang tidak bisa disampaikan kepada publik, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hal demikian juga dibenarkan oleh salah satu staf BPK. Menurutnya, dalam LHP terhadap bank BUMN, nama-nama nasabah yang tercantum dalam LHP akan disamarkan dengan inisial. Jadi, BPK tidak mencantumkan identitas lengkap nasabah bank tersebut. Hal ini merupakan kebijakan dari BPK. Sehingga, tidak ada pelanggaran terhadap rahasia bank dalam publikasi LHP oleh BPK di situsnya.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
3.  Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
4.  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pengadilan Tata Usaha Negara

Pihak tergugat dapatkah melakukan intervensi dalam Peradilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan permohonan banding terhadap suatu keputusan pengadilan tata usaha tingkat I.
 
Analisis Hukum :
Secara tekstual, UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan pihak yang bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan:

“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat”.

Namun, dalam prakteknya, tergugat II intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Hakim PTUN, tergugat II intervensi yang telah ditetapkan sebagai pihak oleh pengadilan bisa mengajukan upaya hukum. Ia menjelaskan, meskipun tergugat II intervensi bukan pejabat tata usaha negara, tetapi kedudukannya tetap sebagai tergugat. Apabila, misalnya tergugat asli atau pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan banding sendirian.

Dengan demikian, jelas Hakim PTUN, dalam sidang biasanya pihak yang kepentingan paralel dengan tergugat ditanyakan apakah ingin menjadi saksi yang mendukung tergugat atau menjadi pihak ketiga (tergugat II intervensi). Apabila ia memilih menjadi saksi maka ia tak memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, atau PK) di kemudian hari.

Sebagai informasi, penjelasan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU PTUN menjelaskan ada tiga cara pihak ketiga bisa masuk ke dalam perkara yang sedang berjalan di PTUN:

  1. pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan;
  2. adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat); atau
  3. masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu. 
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Friday, July 26, 2013

Kewarganegaraan Ganda

Memiliki kewarganegaraan ganda, RI dan Portugal. Kedua paspornya masih berlaku. Dan ingin melepas kewarganegaraan Portugal. Apakah orang tersebut merupakan subjek hukum dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengingat bahwa paspor RI-nya masih berlaku.Yang harus dilakukan untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan RI.



Analisis Hukum :


Menurut pasal 23 huruf a dan huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

      a)       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

    b)   tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

Jadi, harus dilihat dahulu, bagaimana orang tersebut memperoleh kewarganegaraan Portugal. Apabila orang itu sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia, dan kemudian atas kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan Portugal, maka padanya berlaku pasal 23 huruf a UU No. 12 Tahun 2006, dan orang tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
 
Proses kehilangan kewarganegaraan ini dilakukan sesuai dengan pasal 32, pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 2 Tahun 2007). Hal mana dibuktikan dengan adanya Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI (pasal 34 ayat 3 PP No. 2 Tahun 2007). Jadi, sebelumnya harus ditelusuri dahulu, apakah orangtua teman Anda pernah menerima Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


Apabila orangtua teman Anda tidak pernah menerima surat keputusan menteri sebagaimana dimaksud di atas, artinya belum pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, maka yang perlu dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melepaskan kewarganegaraaan Portugis.



Menurut Portuguese Citizenship Act, Artigo 8, seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lain, kehilangan kewarganegaraan Portugal dengan membuat pernyataan bahwa mereka tidak ingin menjadi warga negara Portugal. 


Jadi, jika orang tersebut ingin melepaskan kewarganegaraan Portugal, yang perlu dilakukan adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan ia tidak ingin menjadi WN Portugal lagi, dan dengan ini melepaskan kewarganegaraan Portugal-nya tersebut. 


Sebaliknya, apabila sudah ada surat keputusan menteri yang menetapkan bahwa orang tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka untuk kembali menjadi WNI yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan kepada Menteri (pasal 43 PP No. 2 Tahun 2007). Tata caranya sama dengan pengajuan kewarganegaraan bagi WNA, sebagaimana diatur dalam pasal 2 – pasal 12 PP No. 2 Tahun 2007. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pengadaan Barang dan Jasa

Perbedaan mendasar mengenai aturan Pengadaan Barang Jasa dari Keppres No. 80 Tahun 2003 dengan Permen BUMN No. 05 Tahun 2008. 
 
Analisis Hukum :


Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai oleh dana APBN, termasuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN dan dibiayai oleh dana APBN. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh BUMN dengan pendanaan di luar APBN, termasuk pinjaman/hibah dari luar negeri (PHLN), baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah. 

Untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Pengadaan barang/jasa BUMN yang pembiayaannya tidak dibebankan pada APBN dapat menggunakan ketentuan Direksi masing-masing BUMN, berupa ketentuan internal (Standard Operating Procedures/SOP), dengan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008. 

Perbedaan mendasarnya adalah bahwa Keppres No. 80 Tahun 2003 menentukan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan tender harus dilakukan secara terbuka dan bersaing serta transparan dalam hal tata cara dan peserta tender. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak wajib melalui tender, dan dapat diatur ketentuan internal bagi masing-masing BUMN. 

Dasar hukum :
1.   Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu Keppres No. 61 Tahun 2004 (Perubahan Pertama), Perpres No. 32 Tahun 2005 (Perubahan Kedua), Perpres No. 70 Tahun 2005 (Perubahan Ketiga), Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat), Perpres No. 79 Tahun 2006 (Perubahan Kelima), Perpres No. 85 Tahun 2006 (Perubahan Keenam), Perpres No. 95 Tahun 2007 (Perubahan Ketujuh).

2.    Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Presiden dan Mahkamah Konstitusi

Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, dan fungsinya dalam pemerintahan. Serta wewenang khusus Mahkamah Konstitusi terhadap Presiden.

Analisis Hukum :

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment). 

Dari lima kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden. Pertama, pengujian UU terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk Presiden bersama dengan DPR- lah yang diuji ke MK. Kedua, sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK. 

Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap “berbahaya”. 

Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dari presiden. 

Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.