Sunday, September 20, 2015

Inilah Perbedaan Pembatalan Nikah dengan Perceraian

HUKUM, KELUARGA DAN WARIS - Pembatalan nikah dan perceraian adalah salah satu alasan putusnya perkawinan. Keduanya memiliki persamaan sekaligus perbedaan.

Persamaan pembatalan nikah dan perceraian adalah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan batalnya perkawinan dimulai setelah kekuatan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Lalu Pasal 39 UU Perkawinan menegaskan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak.

Sementara perbedaan keduanya, salah satunya adalah soal siapa pihak yang berhak menjadi pemohon. Dalam perceraian, permohonan dilakukan oleh salah satu pihak, suami atau istri. Sedangkan pembatalan, selain dapat dilakukan oleh suami atau istri, juga bisa diajukan oleh pihak lain seperti orang tua pasangan.

Perbedaan lain adalah mengenai akibat hukum. Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui. Sementara pada pembatalan nikah, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.

Perbedaan lain adalah mengenai alasan-alasan pembatalan dan perceraian perkawinan yang akan diuraikan di bawah ini.

Alasan Perkawinan Batal dan Dapat Dibatalkan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja yang dapat membuat perkawinan batal atau dapat dibatalkan, yaitu antara lain:
1. Perkawinan batal apabila:
    a. suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah                   mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu diantaranya itu dalam iddah talak raj'i.
    b. seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li'annya
   c. seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas        istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba'da al dukhul dari            pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
   d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan       sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1               tahun 1974 yaitu :
  • berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas
  • berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
  • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
  • berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

    e.    istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
2.    Perkawinan dapat dibatalkan apabila:
     a.    seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
     b.    perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang                     mafqud;
      c.    perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
     d.    perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7                 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;
     e.    perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
     f.     perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan jika perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

Apabila ancaman telah berhenti dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Alasan Perceraian

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. suami melanggar taklik-talak.
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Melihat pada uraian mengenai alasan pembatalan perkawinan dan perceraian di atas, jelas bahwa paksaan menikah dapat menjadi alasan untuk dilakukannya pembatalan perkawinan.

Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor: 1175/Pdt.G/2011/PA.Wsb., Pemohon mengajukan permohonan pembatalan nikah karena pernikahan antara Pemohon dan Termohon terjadi karena dijodohkan oleh orangtua Pemohon dan dipaksa untuk segera menikah. Pemohon menyebutkan bahwa ia tidak mengenal Termohon secara baik sehingga Pemohon tidak mencintai Termohon. Pemohon mau menikah dengan Termohon karena rasa takut dan ingin mengabdi kepada orangtua Pemohon. Setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersama di rumah orangtua Termohon selama 2 minggu, kemudian pisah sampai sekarang (saat permohonan ini) sudah 1 tahun. Atas permohonan tersebut, Hakim memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan pernikahan Pemohon dan Termohon.

Contoh lain adalah Putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 0116/Pdt.G/2014/PA.AGM, dimana Pemohon mengajukan permohonan pembatalan nikah karena pernikahan tersebut terlaksana atas paksaan dan ancaman dari pihak keluarga Termohon, yang mana pihak keluarga Termohon mengancam akan melaporkan Pemohon ke pihak kepolisian atas tuduhan bahwa Pemohon telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri terhadap Termohon, padahal tuduhan tersebut tidak pernah Pemohon lakukan. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, tidak ada paksaan, sehingga Hakim memutuskan tidak menolak permohonan Pemohon.

Akan tetapi, pada praktiknya, paksaan untuk menikah bisa menjadi salah satu alasan perceraian. Seperti pada Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1679/Pdt.G/2012/PA.Bjn mengenai perkara permohonan ijin cerai talak. Pada awalnya antara Pemohon dan Termohon tidak pernah saling mengenal, tidak pernah saling bertemu, tidak pernah saling menyukai karena sebelum Akad Nikah Pemohon masih berada di Pondok Pesantren. Termohon mempunyai penyakit keterbelakangan mental yang seharusnya tidak dapat dinikahi oleh Pemohon karena sewaktu-waktu dapat membahayakan jiwa Pemohon itu sendiri dan keluarganya. Pada saat Akad Nikah, Termohon sudah hamil 6 bulan yang bukan hasil hubungan suami istri antara Pemohon dan Termohon tetapi hasil perbuatan/zina dengan pria-pria lain. Pemohon bersedia menikahi Termohon karena di bawah tekanan sehingga terpaksa Pemohon menyetujuinya, tanpa memberi waktu kepada Pemohon untuk berpikir.

Pernikahan yang didasarkan pada paksaan orang lain itu berujung pada rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat dirukunkan dan para pihak tidak keberatan apabila keduanya bercerai. Hakim pada akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak 1 ba’in sughro terhadap di hadapan Sidang Pengadilan Agama Bojonegoro.

Ini berarti, jika menikah karena paksaan pada umumnya para pihak akan mengajukan permohonan pembatalan nikah. Jika yang diajukan adalah permohonan perceraian, maka biasanya paksaan hanya menjadi salah satu alasan yang membuat hubungan suami istri tidak rukun.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Komposisi Pemegang Saham dalam PT

HUKUM, HUKUM PERUSAHAAN - Dalam hal ini kita membahas terkait PT non fasilitas umum adalah perseroan terbatas (“PT”) yang tidak mendapat fasilitas apapun dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPT”), serta bergerak di bidang yang tidak dibatasi oleh pemerintah.

Pada dasarnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak diatur mengenai komposisi pemegang saham. Yang terpenting dalam pendirian PT adalah PT tersebut didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1) UUPT). 

Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Kemudian, setiap pendiri PT tersebut wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT). Akan tetapi, dalam UUPT tidak diatur berapa maksimal bagian saham yang dapat diambil oleh setiap pemegang saham. 

Pada praktiknya, ada saja PT yang salah satu pemegang sahamnya hanya mempunyai saham 1% dalam perseroan atau memiliki jumlah saham yang dapat dikatakan terlalu kecil. Biasanya pemegang saham ini hanya untuk memenuhi ketentuan bahwa PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Wah, Kurikulum tak Sesuai Perkuliahan Bisa Digugat

HUKUM, ILMU HUKUM - Persoalan kurikulum ini dibahas dari dua sudut pandang. Dari sudut pandang perdata, prinsipnya, secara hukum, siapapun yang merasa dirugikan berhak untuk menggugat pihak lain yang menyebabkan kerugian itu timbul. Ia berhak menuntut secara perdata (burgerlijke vordering) pihak yang menyebabkan kerugian.Prinsip ini sangat umum dalam dunia hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Hal pokok yang harus diperhatikan saat mengajukan gugatan adalah posita atau dasar gugatan. Orang hukum menyebutnya fundamentum petendi. Jika ingin mengajukan gugatan, Anda harus benar-benar memperhatikan apa dasar mengajukan gugatan tersebut. Sebab, kalau tidak ada dasar yang kuat, maka gugatan Anda akan dinyatakan gugur atau kabur. Apa dasar gugatannya? Pertama, disebut dasar hukum. 

Dalam hal ini Anda harus mempunyai hubungan hukum dengan (i) objek yang akan disengketakan, dan (ii) tergugat yang hendak digugat. Hubungan hukum itu melahirkan kepentingan Anda langsung sebagai penggugat. Kedua, dasar fakta, yaitu penjelasan mengenai fakta atau peristiwa yang terjadi. Dalam hal ini adalah kampus tidak melaksanakan perkuliahan sesuai kurikulum.

Dalam konteks kasus Anda, menjadi penting untuk menjawab siapa yang membuat kurikulum dan apakah kampus punya wewenang untuk mengubah isi kurikulum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyebutkan ‘kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pemblajaran untuk mencapai tujuan tertentu’.

Kurikulum, kata undang-undang yang sama, dikembangkan sesuai prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Khusus untuk pendidikan tinggi, hanya tiga yang diwajibkan dimuat dalam kurikulum yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Ini berarti perguruan tinggi diberi banyak kepercayaan untuk menyusun kurikulum. Untuk memudahkan dan menyeragamkan, biasanya himpunan program studi sejenis dan Ditjen Pendidikan Tinggi membuat panduan atau kesepahaman lebih lanjut mengenai kurikulum.

Jika rencana gugatan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran wewenang oleh pihak kampus maka penting untuk menyimak ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan (4) UU Sisdiknas berikut:
  • Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
  • Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

Dari rumusan pasal di atas, maka peluang mempersoalkan pengembangan kurikulum adalah sesuai tidaknya dengan standar nasional pendidikan untuk setiap program studi yang telah dibuat oleh pemerintah dan/atau organisasi pendidikan tinggi.

Sudut pandang kedua adalah mempersoalkan substansi kurikulum yang dikembangkan kampus – dan lantas diajarkan di kelas— dari sisi administrasi. Dari perspektif, kita beranggapan bahwa kurikulum yang diajarkan di kampus Anda diputuskan melalui surat keputusan Rektor atau Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. Ternyata kurikulum dalam SK itu tak sejalan dengan kebijakan kurikulum nasional. Jika perspektif ini yang ingin digunakan, maka gugatan Anda harus disampaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi perlu dicatat bahwa (i) yang diminta adalah pembatalan SK kurikulum; dan (ii) SK itu memenuhi syarat sebagai objek Tata Usaha Negara.

Jika secara formal Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan, maka yang harus dipastikan adalah perbuatan kampus itu melanggar hukum atau melanggar perjanjian. Apakah Anda punya perjanjian dengan kampus bahwa kampus akan menerapkan kurikulum tertentu, misalnya? Jika tidak, maka peluangnya adalah menggunakan instrumen gugatan karena kampus melakukan perbuatan melawan hukum. Persoalannya adalah membuktikan bahwa perubahan kurikulum itu melanggar hukum. Normatifnya, perguruan tinggi punya wewenang mengembangkan kurikulum, sedangkan pemerintah hanya membuat Standar Nasional Pendidikan (vide Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 juncto PP No. 19 Tahun 2005).

Bagaimana dengan perkuliahan yang tak sesuai kurikulum? Kuliah pada dasarnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dibuat kampus bersangkutan. Karena itu, jadwal kuliah kampus bisa berbeda-beda. Kalau kampus sudah membuat jadwal tetap lalu seorang dosen mengubah jadwal tersebut karena satu sebab atau faktor lain, maka kesalahan itu tak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada kampus. Jika menurut aturan harus ada 14 kali kuliah, misalnya, tetapi perkuliahan hanya satu kali, tentu saja Anda berhak mempersoalkan itu. Sebelum menggunakan jalur pengadilan, sebaiknya Anda menggunakan mekanisme internal di kampus. Sebab, kampus punya mekanisme evaluasi perkuliahan dan dosen/pengajar.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Urus Legalitas Lembaga Kursus Agar Lebih Kredibel

HUKUM, BISNIS DAN INVESTASI - Sebagaimana dipahami, kursus/pelatihan merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU No. 20/2003”) juncto Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No. 17/2010”). 

Sebagai satuan Pendidikan Non Formal, kursus/pelatihan memiliki fungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 20/2003 juncto Pasal 102 ayat (1) PP No. 17/2010.

Satuan Pendidikan Non Formal wajib memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pasal 62 ayat (1) UU No. 20/2003). Sebagai tambahan, satuan Pendidikan Non Formal juga memerlukan akreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (“PP No. 19/2005”).

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan (“Pergub DKI No. 105/2012”) dalam Pasal 3 menyatakan bahwa pendirian lembaga Pendidikan Non Formal, informal, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin operasional dari Kepala Suku Dinas.

Disamping itu, selain wadah/tempat pendidikan yang wajib memiliki izin operasional, para pembimbing dan pengelola kursus/pelatihan juga wajib memenuhi standar pembimbing dan pengelola yang berlaku secara nasional. Detail standar kualifikasi dimaksud dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan (“Permendiknas No. 41/2009”) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus (“Permendiknas No. 42/2009”).

Terkait dengan menyelenggarakan kursus dengan menggunakan nama tempat usaha lainnya, pada dasarnya hal tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 (a) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang mewajibkan suatu usaha wajib disesuaikan atau sama dengan kegiatan usahanya:

“SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP.”

Selanjutnya, mendirikan Lembaga Kursus/Pelatihan (“LKP”) yang terpisah dari tempat usaha sebelumnya. Hal ini bertujuan agar Saudara memiliki LKP yang mandiri dan jelas secara legalitas, tentunya sertifikat hasil pelatihan yang diberikan akan lebih kredibel, dalam artian kualitas dari LKP akan lebih dipercaya, sehingga dapat meningkatkan jumlah peserta didik LKP.
  
Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan.

Saturday, September 19, 2015

Ketika Hasil Bioteknologi Dipatenkan

HUKUM, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - Bicara mengenai bioteknologi gen manusia, saya teringat akan film yang sangat terkenal di tahun 2000 yang dibintangi oleh Arnold Schwarzenegger, “6th Day”. 

Film ini adalah film fiksi ilmiah yang disutradarai oleh Roger Spottiswoode. Arnold berperan sebagai Adam Gibson, seorang suami dan ayah yang di masa depan film itu (disebut tahun 2015) dikloning tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Tapi, apakah benar pada tahun 2015 invensi tentang manusia sudah bisa diterapkan? Mari kita telusuri.

Dari sisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”), invensi tentang manusia termasuk di dalamnya bioteknologi gen manusia, tidak dapat dipatenkan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 huruf d UU Paten sebagai berikut :

Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a.    …;
b.    …;
c.    …;
d.     i.  semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
       ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-                 biologis atau proses mikrobiologis.

Pertimbangan mengenai hal tersebut dapat kita baca pada halaman Penjelasan Umum UU Paten, di mana dinyatakan sebagai berikut :

b.    Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal itu bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu, makhluk hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan.

Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta proses mikro-biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards) terhadap berbagai Invensi tersebut.

Terkait dengan pengaturan mengenai Paten bioteknologi gen manusia pada lingkup dunia, Pasal 27 ayat (2) Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“Persetujuan TRIPS”) mengatur sebagaimana saya kutip di bawah ini :

2.    Members may exclude from patentability inventions, the prevention within their territory of the commercial exploitation of which is necessary to protect ordre public or morality, including to protect human, animal or plant life or health or to avoid serious prejudice to the environment, provided that such exclusion is not made merely because the exploitation is prohibited by their law.

Sedangkan secara lebih spesifik pada Pasal 27 ayat (3) Persetujuan TRIPS dinyatakan: 

3.    Members may also exclude from patentability:

(a) diagnostic, therapeutic and surgical methods for the treatment of humans or animals;
(b) plants and animals other than micro-organisms, and essentially biological processes for the production of plants or animals other than non-biological and microbiological processes. However, Members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof. The provisions of this subparagraph shall be reviewed four years after the date of entry into force of the WTO Agreement.

Hasil penelitian WIPO yang dilakukan oleh Denis Borges Barbosa and Karin Grau-Kuntz dalam laporannya, “Exclusions from Patentable Subject Matter and Exceptions and Limitations to the Rights – Biotechnology” menyampaikan perkembangan hukum Paten di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa mengenai paten di bidang bioteknologi gen manusia ini sebagai berikut:

a)    paten manusia secara keseluruhan - tampaknya ada konvergensi lengkap dalam semua sistem hukum untuk mengecualikan objek ini sebagai produk, pada berbagai dasar hukum;
b)    bagian dari tubuh manusia kecuali elemen infracellular dalam hukum Eropa dan Amerika sama-sama melindungi untuk tidak diberi paten;
c)    Proses kloning manusia atau modifikasi gen manusia tidak diperbolehkan dalam hukum Amerika Serikat, hanya kloning yang bukan manusia yang diperbolehkan. Sementara dalam hukum Eropa juga tidak memperbolehkan kloning manusia maupun semua makhluk hidup;
d)    Proses menghasilkan organ tubuh manusia – Kelihatannya beberapa teknologi dalam hukum Paten Amerika Serikat maupun Eropa diperbolehkan;
e)    Penggunaan embrio manusia untuk keperluan industriataupun komersial ditentang dalam hukum Paten Eropa, sementara dalam hukum Amerika Serikat masih belum terlalu jelas.

Manfaat dan kerugian dari paten bioteknologi yang berhubungan dengan gen manusia masih akan melalui proses perdebatan yang panjang secara hukum. Paten sejatinya diberikan untuk mendorong inovasi dalam teknologi bagi keuntungan manusia. Akan tetapi, apabila hukum yang ada belum bisa mengakomodasi kebutuhan dari suatu teknologi agar bisa dilindungi dengan baik seperti bioteknologi gen manusia ini, maka bukan manfaat yang didapat, malah kerugian yang akan dihadapi.

Beberapa alasan manfaat paten bioteknologi gen manusia adalah :
  1. Membuka pintu bagi penelitian untuk lebih banyak menyelamatkan nyawa manusia;
  2. Modifikasi genetika merupakan kebutuhan yang makin mendesak dan tidak bisa dihindari dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli;
  3. Kloning hanya salah satu bentuk penelitian genetik yang demikian dilarang di sebagian besar dunia sejak penemuan bahwa sel induk dapat diambil dari manusia, padahal dalam beberapa percobaan hasilnya akan mampu memberikan perbaikan klinis yang berkelanjutan.

Beberapa alasan kerugian jika bioteknologi gen manusia dipatenkan adalah :
  1. Penemuan bioteknologi gen manusia bukan termasuk dalam hukum Paten sehingga tidak bisa masuk dalam area hukum Paten. Ia tidak termasuk dalam “invensi” teknologi akan tetapi merupakan sebuah temuan baru dalam ilmu pengetahuan. Hal ini mengacaukan sistem hukum Paten yang sudah ada.
  2. Paten untuk bioteknologi gen manusia menyalahi etika dan beresiko tinggi bagi kehidupan manusia.
  3. Paten bioteknologi gen manusia berpotensi menghilangkan hak pasien untuk mengetahui, menghilangkan sebagian/keseluruhan dan hak untuk menolak dieksploitasi.

Dasar Hukum:
1.    Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights;
2.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Apoteker Lalai Memberi Obat, Upaya Hukum ini Dapat Dilakukan

HUKUM, PERLINDUNGAN KONSUMEN - Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (“PP 51/2009”).

Apotek itu sendiri adalah sarana dan salah satu Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, yakni sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di antara fasilitas–fasilitas lainnya seperti instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

Standar Pelayanan Kefarmasian

Prinsipnya, dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Di samping itu, penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh apoteker.

Jadi, terkait pertanyaan Anda soal pemberian obat dari apoteker kepada pasien, ada standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh apoteker yang bersangkutan. Standar pelayanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (“Permenkes 35/2014”). Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

Menurut Permenkes 35/2014 ini, Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu:
  1. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
  2. Pelayanan farmasi klinik.

Apoteker sebagai Pelaku Usaha

Apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Ini menunjukkan bahwa apoteker bertindak juga sebagai pelaku usaha dan pasien bertindak sebagai konsumen, yakni pemakai jasa layanan kesehatan. Oleh karena itu, hubungan hukum yang terjadi di antara keduanya adalah hubungan pelaku usaha dan konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Terkait pertanyaan Anda soal kelalaian dalam memberikan obat, sebagai pelaku usaha, apoteker salah satunya dilarang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelaku usaha melanggar kewajiban ini, maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Standar Pelayanan Kefarmasian Terkait Pemberian Obat oleh Apoteker

Standar yang dipersyaratkan ini menjadi tolak ukur untuk menilai kelalaian apoteker dalam memberikan obat. Secara umum, standar-standar pelayanan Kefarmasian itu antara lain adalah:

  1. Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan.
  2. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy)

Sedangkan secara khusus, terkait pemberian obat, standar pelayanan kefarmasian atau yang khususnya dikenal sebagai Pelayanan farmasi klinik yang wajib dipatuhi apoteker adalah:
  1. pengkajian Resep; meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis
  2. dispensing;terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat
  3. Pelayanan Informasi Obat (PIO);
  4. konseling;
  5. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care);
  6. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan
  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Dari sejumlah pelayanan farmasi klinik di atas, terkait pertanyaan Anda, kami akan berfokus pada poin kedua soal penyerahan obat. Inilah hal-hal yang wajib dilakukan apoteker setelah penyiapan obat dan menyerahkan obat kepada pasien:
  1. Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep);
  2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien;
  3. Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien;
  4. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat;
  5. Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat dan lain-lain;
  6. Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya tidak stabil;
  7. Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya;
  8. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker (apabila diperlukan);
  9. Menyimpan resep pada tempatnya;
  10. Apoteker membuat catatan pengobatan pasien.

Hal-hal di atas dapat dijadikan ukuran untuk menilai apakah apoteker tersebut benar-benar melalaikan kewajibannya dalam pemberian obat kepada pasien atau tidak.

Di samping itu, profesi apoteker juga mengacu pada Kode Etik Apoteker Indonesia dan apabila apoteker lalai dalam melaksanakan kewajiban dan tugasnya maka apoteker dapat dikenakan sanksi oleh Ikatan Apoteker Indonesia. Pasal 9 Kode Etik Apoteker Indonesia:

“Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak pasien, dan melindungi makhluk hidup insani.”

Salah satu penjabarannya: seorang apoteker harus yakin bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin mutu, keamanan, khasiat, dan cara pakai obat yang tepat.

Apabila apoteker melakukan pelanggaran kode etik ini, terhadap apoteker tersebut dapat dikenakan sanksi organisasi, berupa: pembinaan, peringatan, pencabutan keanggotaan sementara, dan pencabutan keanggotaan tetap.

Langkah Hukum Jika Pasien Dirugikan atas Apoteker yang Lalai
Pasien yang dirugikan dapat melaporkan apoteker yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana atau melakukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”), yakni badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Tugas dan wewenang BPSK ini adalah:
  • melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase;
  • menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

Penjelasan lebih lanjut soal BPSK dapat Anda simak dalam artikel Menggugat Restoran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
  4. Kode Etik Apoteker Indonesia.

Perda Bermasalah, Begini Prosedur Uji Materiil di Mahkamah Agung

HUKUM, KENEGARAAN - Selama ini kategori Perda yang bermasalah merujuk pada dua hal penting, yaitu Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Perda Bermasalah, Buah Otonomi Kebablasan, secara teoritis, suatu Perda dikatakan bertentangan dengan kepentingan umum apabila pemberlakuan Perda tersebut berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, pelayanan umum, dan ketentraman/ketertiban umum. 

Bisa pula karena kebijakan yang tertuang di dalamnya bersifat diskriminatif. Jadi, dapat diyakini, apabila dipaksakan keberlakuannya maka akan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai contoh, banyak pengusaha dan warga masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pungutan ganda dalam perizinan. Pungutan ganda mengakibatkan disinsentif ekonomi yang dapat merusak pola perdagangan, inventasi dan produk yang konsekuensinya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (higt cosh economy).

Sedangkan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah Perda yang baik prosedur pembentukan dan atau isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan peraturan peraturan perundang-undangan lain yang dalam tata urutan berada di atas Perda.

Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan masalah yang ada dalam perda tata ruang kota sebagaimana dalam pertanyaan Anda adalah karena perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Peninjauan Kembali

Memutus permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung (“MA”).]Jadi, di sini kami luruskan bahwa istilah peninjauan kembali terhadap suatu peraturan daerah (“perda”) tidak tepat karena peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan terhadap suatu peraturan daerah. Penjelasan lebih lanjut soal peninjauan kembali dapat Anda simak dalam artikel Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali.

Uji Materiil

Istilah yang tepat untuk pengujianperda tentang tata ruang kota itu adalah uji materiil. Perlu diketahui, uji materiil ini merupakan salah satu cakupan judicial review. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Judicial Review dengan Hak Uji Materiil.

Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Uji materiil terhadap perda ini masih merupakan lingkup tugas dan wewenang MA sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

“MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh MA. Ini berarti, jika memang suatu perda dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka terhadap perda tersebut dapat dilakukan uji materiil. Perda, baik itu perda provinsi maupun perda kabupaten/kota adalah salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Jadi, perda bisa dimintakan uji materilnya ke MA.

Prosedur Uji Materiil Perda di MA

Terhadap suatu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dimohonkan suatu keberatan secara langsung kepada MA, atau dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.

Mengacu pada UU MA beserta perubahannya, prosedur mengajukan uji materil perda ke MA adalah sebagai berikut:
1.    Permohonan pengujian Perda diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2.    Permohonan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya Perda, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
3.    Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1)    materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Perda dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2)    pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
4.    Permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
5.    Dalam hal MA berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima
6.    Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan

Contoh Perda yang Pernah Diuji ke MA

Contoh Perda yang Pernah Diuji ke MA adalah Pasal 30 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (“Perda Papua 6/2011”). Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/Hum/2012 Tahun 2012, MA mencabut Perda Papua 6/2011.(dow/dbs)

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
5.    Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.

Lakukan Kekerasan, Oknum Guru Bisa Dipidana Berat

HUKUM, HAK ASASI MANUSIA - Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia;

Terkait dengan kasus yang ditanyakan, maka telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:

1.  Pasal 20 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan:

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;”

2.  Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :

“Hubungan guru dengan peserta didik :
(f). Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan”;

3. Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :

“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

Berdasarkan aturan-aturan yang saya sebutkan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Namun, perlu ditinjau lebih lanjut tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru. Menurut pendapat saya, selama tindakan yang dilakukan itu tidak menimbulkan cedera fisik ataupun psikis, maka perlu ditinjau lebih dalam perihal apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.

Upaya hukum yang dapat dilakukan :

1. Sebagai sebuah institusi pendidikan, maka seyogyanya permasalahan yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungan sekolah. Hal ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Terhadap upaya hukum ini maka apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka tingkat pemberian sanksi akan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;

2. Terhadap dugaan tindakan kekerasan dapat juga ditempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan guru yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;

Demikianlah jawaban atas permasalahan hukum ini saya sampaikan. Terima kasih.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.    Kode Etik Guru Indonesia

Inilah Cara Menjerat Pembuat Situs Berita Palsu

HUKUM, TELEKOMUNIKASI DAN TEKNOLOGI - Menjerat Pembuat Situs Berita Palsu dapat dijelaskan dengan perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yaitu:
  1. distribusi konten yang dilarang oleh undang-undang;
  2. keberlakuan hukum Indonesia terhadap tindak pidana siber;
  3. situs berita palsu.

Ad. 1 Distribusi Konten

Untuk memperjelas diskusi kita pada bagian ini, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasikan. Dari contoh yang Saudara sampaikan: Polan, misalnya, menyebarkan satu informasi. Polan mendapatkan informasi itu dari situs berita palsu Tv-XYZ.  Kemungkinan yang ada, antara lain:
  • konten yang bersumber dari situs berita palsu itu adalah konten yang salah atau menyesatkan (misleading);
  • konten yang dimaksud adalah konten yang benar meskipun berasal dari situs berita palsu;

Terhadap kemungkinan pertama, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
  1. Apakah pengirim mengetahui bahwa informasi bahwa informasi tersebut salah?
  2. Apakah pengirim mengetahui bahwa situs tersebut adalah situs berita palsu?
  3. Apakah konten yang dimaksud adalah konten yang melanggar hukum? Konten apa yang dimaksud? Apakah konten penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE? Apakah konten penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE), atau konten SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)?

Terhadap kemungkinan kedua, maka dapat tidaknya dipidana orang yang dimaksud ditentukan juga pada ada/tidaknya konten yang melanggar undang-undang. Sebagai contoh, jika situs berita palsu Tv-XYZ menginformasikan bahwa Mawar adalah seorang wanita tuna susila yang telah memiliki seorang anak diluar nikah hasil hubungannya dengan seorang pejabat tinggi di suatu instansi negara.Apabila pejabat tersebut merasa nama baiknya dicemarkan, ia dapat melapor kepada pihak yang berwajib mengenai adanya dugaan penghinaan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimasud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Apabila Admin dari situs palsu Tv-XYZ menggunakan logo, nama, warna, nama wartawan sehingga seolah-olah situs tersebut adalah situs Tv-XYZ yang asli maka pelaku atau Admin dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE. Hal ini akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

Ketentuan-ketentuan tindak pidana dalam UU ITE selalu memasukkan unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”. Dengan sengaja maksudnya tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Sedangkan tanpa hak artinya tidak memiliki hak berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Oleh karena itu, harus dilihat kesengajaan pelaku dan ada/tidaknya hak pelaku dalam menyebarkan informasi.

Ad. 2 Keberlakuan hukum Indonesia dalam menjangkau tindak pidana siber.

Karakteristik Ruang Siber yang virtual, tanpa batas (borderless) dan dapat diakses dari mana saja dan kapan saja (ubiquitous) mengakibatkan batas-batas yurisdiksi suatu negara semakin menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, konflik yurisdiksi dapat semakin besar.

Menyikapi hal ini, banyak negara telah memperluas ruang lingkup keberlakuan hukumnya di ruang siber. Pada Tahun 1993, Singapura mengeluarkan Computer Misuse Act dan mengatur keberlakuan UU tersebut secara luas

(1) ...the provisions of this Act shall have effect, in relation to any person, whatever his nationality or citizenship, outside as well as within Singapore.
(2) Where an offense under this Act is committed by any person in any place outside Singapore, he may be dealt with as if the offense had been committed within Singapore.
(3) For the purposes of this section, this Act shall apply if, for the offense in question--
(a) he accused was in Singapore at the material time; or
(b) the computer, program or data was in Singapore at the material time.

Demikian juga dengan Malaysia. Pada Tahun 1997, negara ini mengeluarkan Computer Crimes Act yang pengaturan keberlakuan undang-undang tersebut sangat mirip dengan pengaturan dalam Computer Misuse Act Singapura.

The provisions of this Act shall, in relation to any person, whatever his nationality or citizenship, have effect outside as well as within Malaysia, and where an offence under this Act is committed by any person in any place outside Malaysia, he may be dealt with in respect of such offense as if it was committed at any place within Malaysia.

this Act shall apply if, for the offense in question, the computer, program or data was in Malaysia or capable of being connected to or sent to or used by or with a computer in Malaysia at the material time.

Hal yang serupa juga diterapkan di Indonesia. Pasal 2 UU ITE mengatur keberlakuan hukum siber Indonesia secara luas:

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan:
  • ekonomi nasional;
  • perlindungan data strategis;
  • harkat dan martabat bangsa;
  • pertahanan dan keamanan negara;
  • kedaulatan negara;
  • warga negara;
  • badan hukum Indonesia;

Oleh karena itu, meskipun server ditempatkan di luar Indonesia, hukum Indonesia – secara normatif – dapat menjangkau perbuatan yang dimaksud. Sepanjang pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE maka hukum Indonesia dapat menjangkau pelaku juga. Akan tetapi, secara aplikatif hal ini menimbulkan tantangan tersendiri karena adanya perbedaan yurisdiksi. Kesulitan yang mungkin timbul ialah kesulitan dalam meminta data yang akan dijadikan sebagai alat bukti di Indonesia. Keberhasilan mendapatkan data dari perusahaan server atau hosting di luar negeri dapat sangat tergantung pada hubungan baik kedua negara yang didasarkan Mutual Legal Assistance atau hubungan diplomatik.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Undang-undang ini mengatur prosedur permintaan bantuan terkait masalah pidana mulai dari permintaan bantuan informasi sampai kepada penyerahan (ekstradisi) pelaku kejahatan. Prosedur ini dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Panjangnya prosedur yang harus diikuti dan lamanya waktu yang dibutuhkan dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang signifikan bagi penegakan hukum siber. Mungkin saja pelaku sudah memindahkan datanya dari server tersebut ketika permintaan data disetujui oleh pihak yang berwenang di yurisdiksi server tersebut berada, atau bisa saja data yang dibutuhkan sudah terhapus secara otomatis oleh sistem penyelenggara server. 

Ad. 3 Situs Berita Palsu

Apabila situs resmi Tv-XYZ adalah www.tvxyz.co.id dan ada orang yang membuat website www.tvxyz.net, dan pelaku menggunakan logo resmi, warna, tampilan, nama wartawan dan redaksi, alamat resmi TvXYZ, dan membuat konten seolah-olah adalah situs resmi Tv-XYZ maka pelaku dapat dijerat ketentuan Pasal 35 UU ITE.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Akan tetapi apabila pembuat situs hanya menggunakan Nama Domain tvXYZ.net dan tidak menggunakan logo resmi, warna, tampilan, nama wartawan dan redaksi, alamat resmi TvXYZ, dan publik secara umum mengetahui bahwa website tersebut bukanlah situs resmi Tv-XYZ maka pembuatan website tersebut menurut pendapat kami tidak atau belum termasuk dalam ruang lingkup Pasal 35 UU ITE.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Developer Jaminkan Sertifikat Tanpa Seizin Konsumen, Ini Akibat Hukumnya

HUKUM, PERTANAHAN DAN PERUMAHAN - Dalam hal Akta Jual Beli (“AJB”) telah ditandatangani oleh PT. A dan B, namun belum dilakukan proses balik nama sehingga sertifikat hak milik (“SHM”) masih atas nama PT. A selaku pemilik tanah sebelumnya.

Pasal 116 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Peraturan BPN 3/1997”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 116 Peraturan BPN 3/1997:

“Untuk pendaftaran Hak Tanggungan yang obyeknya berupa sebagian atau hasil pemecahan atau pemisahan dari hak atas tanah induk yang sudah terdaftar dalam suatu usaha real estat, kawasan industri atau Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dan diperoleh pemberi Hak Tanggungan melalui pemindahan hak, PPAT yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta tersebut menyerahkan kepada Kantor Pertanahan berkas yang diperlukan yang terdiri dari:
  1. Surat pengantar dari PPAT yang dibuat rangkap 2 (dua) dan memuat daftar jenis surat-surat yang disampaikan;
  2. Permohonan dari pemberi Hak Tanggungan untuk pendaftaran hak atas bidang tanah yang merupakan bagian atau pecahan dari bidang tanah induk;
  3. Fotocopy surat bukti identitas pemohon pendaftaran hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud huruf 2;
  4. Sertipikat asli hak atas tanah yang akan dipecah (sertipikat induk);
  5. Akta Jual Beli asli mengenai hak atas bidang tanah tersebut dari pemegang hak atas tanah induk kepada pemberi Hak Tanggungan;
  6. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 dalam hal bea tersebut terutang;
  7. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang;
  8. Surat permohonan pendaftaran Hak Tanggungan dari penerima Hak Tanggungan;
  9. Fotocopy surat bukti identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;
  10.  Lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan;
  11. Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan Sertipikat Hak Tanggungan;

a. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.”

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) ditegaskan sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan:

(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.

Sehingga berangkat dari ketentuan Pasal 116 Peraturan BPN 3/1997 jo. Pasal 8 UU Hak Tanggungan kami berpandangan Kantor Pertanahan sudah sepatutnya menolak pendaftaran hak tanggungan tersebut karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini disebabkan telah ditandatangani akta jual beli sebelumnya antara A dan B sehingga hak atas tanah dari A telah beralih kepada B. Apabila pendaftaran hak tanggungan oleh PT. A diterima oleh kantor pertanahan dan telah diterbitkan sertifikatnya maka jelas terdapat unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang mengakibatkan Sertifikat Hak Tanggungan patut dibatalkan secara hukum.

Lebih lanjut, mengenai pembatalan hak tanggungan. Pasal 14 ayat (1) UU Hak Tanggungan menegaskan sebagai berikut:

“Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Sertifikat Hak Tanggungan merupakan produk dari kantor pertanahan, sehingga apabila anda ingin melakukan pembatalan atas Sertifikat Hak Tanggungan, maka dalam hal ini anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) untuk membatalkan penerbitan SHT tersebut.

Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:

1.    Penetapan tertulis;
Bahwa produk Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan berbentuk penetapan secara tertulis.

2.  Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan SHT tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.

3.  Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;
Dalam hal ini penerbitan SHT tersebut bersumber dari UU Hak Tanggungan tersebut di atas.

4.  Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Bahwa SHT tersebut konkrit berupa berwujud pemasangan hak tanggungan atas sebidang tanah. Bahwa SHT tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada PT. A tersebut dan SHT tersebut bersifat final karena pemberian SHT tersebut telah mempunyai akibat hukum kepada PT. A, B dan bank C.

5.  Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Bahwa penerbitan SHT tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi B, misalnya kerugian karena seharusnya tanah tersebut dapat digunakan atau dijaminkan oleh B, namun yang terjadi adalah dijaminkan PT. A ke bank C.

Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa anda dapat mengajukan gugatan ke PTUN terkait pembatalan Hak Tanggungan tersebut.(doa/dbs)

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Friday, September 11, 2015

Miliki Kantor, Advokat Tak Mesti Berdasarkan Wilayah Kerja

HUKUM, PROFESI HUKUM - Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:

1.    Usaha perseorangan
2.    Firma
3.    Persekutuan perdata atau maatschap

Pendirian kantor hukum atau kantor advokat berkaitan dengan wilayah kerja advokat, yakni meliputi seluruh wilayah negara Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.

Ini artinya, seorang advokat tentu bisa membuka kantor sepanjang memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat. Termasuk jika advokat tersebut akan membuka atau mendirikan kantor di Jakarta atau Kalimantan.

Aturan terkait Advokat mendirikan atau membuka lebih dari satu kantor advokat mengacu pada Pasal 8 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia berbunyi:

Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

Ini artinya, bahkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia dibenarkan seorang advokat untuk membuka cabang kantornya (lebih dari satu kantor advokat). Dengan catatan, kantor itu tidak didirikan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat advokat, juga tentu menaati aturan hukum soal pendirian kantor advokat lainnya.

Pendirian Lebih Dari Satu Kantor Advokat dalam Praktik

Berdasarkan wawancara kami dengan Abadi Abi Tisnadisastra, salah satu pendiri (founding partner) Firma Hukum Akset Law, kedua aturan (UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia) itu telah memberikan justifikasi pendirian lebih dari satu kantor advokat oleh seorang advokat. Abi menjelaskan bahwa di luar negeri firma-firma hukum pasti punya cabang di seluruh penjuruh wilayah. Sementara di Indonesia memang saat ini masih Jakarta sentris. Ia berharap ke depan akan banyak firma hukum yang membuka cabang di daerah-daerah lain.

Abi menambahkan, dalam konteks pertanyaan ini-, perlu ada sinergisitas antara kantor hukum di Jakarta dan di Kalimantan. Misalnya, di Jakarta ada 5 advokat dan di Kalimantan 5 advokat, itu feasible saja. Secara aturan, boleh mendirikan lebih dari satu kantor advokat selama tidak ada konflik dalam penanganan perkara klien antara daerah satu dengan daerah lainnya. Saat ini, masyarakat semakin pintar dan merasakan kebutuhan akan advokat. Mereka tentu akan lebih memilih advokat yang memberikan perhatian lebih dari pada yang lain. Idealnya, masyarakat membutuhkan advokat yang kapanpun dapat memberikan perhatian terhadap isu yang dihadapi.

Secara bisnis, menurut Abi, pendirian lebih dari satu kantor advokat menguntungkan dan baik, bisa memperluas market, dan bisa “hands on” langsung klien. Namun, secara manajemen, tidak akan mudah dan dibutuhkan manpower yang memadai. (awa/dbs)

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2.    Kode Etik Advokat Indonesia.

soirce : www.riaucitizen.com