HUKUM, HAK ASASI MANUSIA - Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia;
Terkait dengan kasus yang ditanyakan, maka telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:
1. Pasal 20 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;”
2. Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :
“Hubungan guru dengan peserta didik :
(f). Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan”;
3. Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :
“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”
Berdasarkan aturan-aturan yang saya sebutkan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Namun, perlu ditinjau lebih lanjut tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru. Menurut pendapat saya, selama tindakan yang dilakukan itu tidak menimbulkan cedera fisik ataupun psikis, maka perlu ditinjau lebih dalam perihal apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.
Upaya hukum yang dapat dilakukan :
1. Sebagai sebuah institusi pendidikan, maka seyogyanya permasalahan yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungan sekolah. Hal ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Terhadap upaya hukum ini maka apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka tingkat pemberian sanksi akan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;
2. Terhadap dugaan tindakan kekerasan dapat juga ditempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan guru yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;
Demikianlah jawaban atas permasalahan hukum ini saya sampaikan. Terima kasih.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Kode Etik Guru Indonesia
No comments:
Post a Comment