HUKUM, HUKUM PERUSAHAAN - Dalam hal ini kita membahas terkait PT non fasilitas umum adalah perseroan terbatas (“PT”) yang tidak mendapat fasilitas apapun dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPT”), serta bergerak di bidang yang tidak dibatasi oleh pemerintah.
Pada dasarnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak diatur mengenai komposisi pemegang saham. Yang terpenting dalam pendirian PT adalah PT tersebut didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1) UUPT).
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Kemudian, setiap pendiri PT tersebut wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT). Akan tetapi, dalam UUPT tidak diatur berapa maksimal bagian saham yang dapat diambil oleh setiap pemegang saham.
Pada praktiknya, ada saja PT yang salah satu pemegang sahamnya hanya mempunyai saham 1% dalam perseroan atau memiliki jumlah saham yang dapat dikatakan terlalu kecil. Biasanya pemegang saham ini hanya untuk memenuhi ketentuan bahwa PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mantap, jangan lupa kunjungi kami: Berita Riau
ReplyDelete