HUKUM, TELEKOMUNIKASI DAN TEKNOLOGI - Menjerat Pembuat Situs Berita Palsu dapat dijelaskan dengan perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yaitu:
- distribusi konten yang dilarang oleh undang-undang;
- keberlakuan hukum Indonesia terhadap tindak pidana siber;
- situs berita palsu.
Ad. 1 Distribusi Konten
Untuk memperjelas diskusi kita pada bagian ini, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasikan. Dari contoh yang Saudara sampaikan: Polan, misalnya, menyebarkan satu informasi. Polan mendapatkan informasi itu dari situs berita palsu Tv-XYZ. Kemungkinan yang ada, antara lain:
- konten yang bersumber dari situs berita palsu itu adalah konten yang salah atau menyesatkan (misleading);
- konten yang dimaksud adalah konten yang benar meskipun berasal dari situs berita palsu;
Terhadap kemungkinan pertama, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Apakah pengirim mengetahui bahwa informasi bahwa informasi tersebut salah?
- Apakah pengirim mengetahui bahwa situs tersebut adalah situs berita palsu?
- Apakah konten yang dimaksud adalah konten yang melanggar hukum? Konten apa yang dimaksud? Apakah konten penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE? Apakah konten penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE), atau konten SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)?
Terhadap kemungkinan kedua, maka dapat tidaknya dipidana orang yang dimaksud ditentukan juga pada ada/tidaknya konten yang melanggar undang-undang. Sebagai contoh, jika situs berita palsu Tv-XYZ menginformasikan bahwa Mawar adalah seorang wanita tuna susila yang telah memiliki seorang anak diluar nikah hasil hubungannya dengan seorang pejabat tinggi di suatu instansi negara.Apabila pejabat tersebut merasa nama baiknya dicemarkan, ia dapat melapor kepada pihak yang berwajib mengenai adanya dugaan penghinaan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimasud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Apabila Admin dari situs palsu Tv-XYZ menggunakan logo, nama, warna, nama wartawan sehingga seolah-olah situs tersebut adalah situs Tv-XYZ yang asli maka pelaku atau Admin dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE. Hal ini akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.
Ketentuan-ketentuan tindak pidana dalam UU ITE selalu memasukkan unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”. Dengan sengaja maksudnya tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Sedangkan tanpa hak artinya tidak memiliki hak berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Oleh karena itu, harus dilihat kesengajaan pelaku dan ada/tidaknya hak pelaku dalam menyebarkan informasi.
Ad. 2 Keberlakuan hukum Indonesia dalam menjangkau tindak pidana siber.
Karakteristik Ruang Siber yang virtual, tanpa batas (borderless) dan dapat diakses dari mana saja dan kapan saja (ubiquitous) mengakibatkan batas-batas yurisdiksi suatu negara semakin menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, konflik yurisdiksi dapat semakin besar.
Menyikapi hal ini, banyak negara telah memperluas ruang lingkup keberlakuan hukumnya di ruang siber. Pada Tahun 1993, Singapura mengeluarkan Computer Misuse Act dan mengatur keberlakuan UU tersebut secara luas
(1) ...the provisions of this Act shall have effect, in relation to any person, whatever his nationality or citizenship, outside as well as within Singapore.
(2) Where an offense under this Act is committed by any person in any place outside Singapore, he may be dealt with as if the offense had been committed within Singapore.
(3) For the purposes of this section, this Act shall apply if, for the offense in question--
(a) he accused was in Singapore at the material time; or
(b) the computer, program or data was in Singapore at the material time.
Demikian juga dengan Malaysia. Pada Tahun 1997, negara ini mengeluarkan Computer Crimes Act yang pengaturan keberlakuan undang-undang tersebut sangat mirip dengan pengaturan dalam Computer Misuse Act Singapura.
The provisions of this Act shall, in relation to any person, whatever his nationality or citizenship, have effect outside as well as within Malaysia, and where an offence under this Act is committed by any person in any place outside Malaysia, he may be dealt with in respect of such offense as if it was committed at any place within Malaysia.
this Act shall apply if, for the offense in question, the computer, program or data was in Malaysia or capable of being connected to or sent to or used by or with a computer in Malaysia at the material time.
Hal yang serupa juga diterapkan di Indonesia. Pasal 2 UU ITE mengatur keberlakuan hukum siber Indonesia secara luas:
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan:
- ekonomi nasional;
- perlindungan data strategis;
- harkat dan martabat bangsa;
- pertahanan dan keamanan negara;
- kedaulatan negara;
- warga negara;
- badan hukum Indonesia;
Oleh karena itu, meskipun server ditempatkan di luar Indonesia, hukum Indonesia – secara normatif – dapat menjangkau perbuatan yang dimaksud. Sepanjang pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE maka hukum Indonesia dapat menjangkau pelaku juga. Akan tetapi, secara aplikatif hal ini menimbulkan tantangan tersendiri karena adanya perbedaan yurisdiksi. Kesulitan yang mungkin timbul ialah kesulitan dalam meminta data yang akan dijadikan sebagai alat bukti di Indonesia. Keberhasilan mendapatkan data dari perusahaan server atau hosting di luar negeri dapat sangat tergantung pada hubungan baik kedua negara yang didasarkan Mutual Legal Assistance atau hubungan diplomatik.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Undang-undang ini mengatur prosedur permintaan bantuan terkait masalah pidana mulai dari permintaan bantuan informasi sampai kepada penyerahan (ekstradisi) pelaku kejahatan. Prosedur ini dapat memakan waktu berbulan-bulan.
Panjangnya prosedur yang harus diikuti dan lamanya waktu yang dibutuhkan dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang signifikan bagi penegakan hukum siber. Mungkin saja pelaku sudah memindahkan datanya dari server tersebut ketika permintaan data disetujui oleh pihak yang berwenang di yurisdiksi server tersebut berada, atau bisa saja data yang dibutuhkan sudah terhapus secara otomatis oleh sistem penyelenggara server.
Ad. 3 Situs Berita Palsu
Apabila situs resmi Tv-XYZ adalah www.tvxyz.co.id dan ada orang yang membuat website www.tvxyz.net, dan pelaku menggunakan logo resmi, warna, tampilan, nama wartawan dan redaksi, alamat resmi TvXYZ, dan membuat konten seolah-olah adalah situs resmi Tv-XYZ maka pelaku dapat dijerat ketentuan Pasal 35 UU ITE.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Akan tetapi apabila pembuat situs hanya menggunakan Nama Domain tvXYZ.net dan tidak menggunakan logo resmi, warna, tampilan, nama wartawan dan redaksi, alamat resmi TvXYZ, dan publik secara umum mengetahui bahwa website tersebut bukanlah situs resmi Tv-XYZ maka pembuatan website tersebut menurut pendapat kami tidak atau belum termasuk dalam ruang lingkup Pasal 35 UU ITE.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
No comments:
Post a Comment