HUKUM, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - Bicara mengenai bioteknologi gen manusia, saya teringat akan film yang sangat terkenal di tahun 2000 yang dibintangi oleh Arnold Schwarzenegger, “6th Day”.
Film ini adalah film fiksi ilmiah yang disutradarai oleh Roger Spottiswoode. Arnold berperan sebagai Adam Gibson, seorang suami dan ayah yang di masa depan film itu (disebut tahun 2015) dikloning tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Tapi, apakah benar pada tahun 2015 invensi tentang manusia sudah bisa diterapkan? Mari kita telusuri.
Dari sisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”), invensi tentang manusia termasuk di dalamnya bioteknologi gen manusia, tidak dapat dipatenkan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 huruf d UU Paten sebagai berikut :
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a. …;
b. …;
c. …;
d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non- biologis atau proses mikrobiologis.
Pertimbangan mengenai hal tersebut dapat kita baca pada halaman Penjelasan Umum UU Paten, di mana dinyatakan sebagai berikut :
b. Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal itu bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu, makhluk hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan.
Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta proses mikro-biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards) terhadap berbagai Invensi tersebut.
Terkait dengan pengaturan mengenai Paten bioteknologi gen manusia pada lingkup dunia, Pasal 27 ayat (2) Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“Persetujuan TRIPS”) mengatur sebagaimana saya kutip di bawah ini :
2. Members may exclude from patentability inventions, the prevention within their territory of the commercial exploitation of which is necessary to protect ordre public or morality, including to protect human, animal or plant life or health or to avoid serious prejudice to the environment, provided that such exclusion is not made merely because the exploitation is prohibited by their law.
Sedangkan secara lebih spesifik pada Pasal 27 ayat (3) Persetujuan TRIPS dinyatakan:
3. Members may also exclude from patentability:
(a) diagnostic, therapeutic and surgical methods for the treatment of humans or animals;
(b) plants and animals other than micro-organisms, and essentially biological processes for the production of plants or animals other than non-biological and microbiological processes. However, Members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof. The provisions of this subparagraph shall be reviewed four years after the date of entry into force of the WTO Agreement.
Hasil penelitian WIPO yang dilakukan oleh Denis Borges Barbosa and Karin Grau-Kuntz dalam laporannya, “Exclusions from Patentable Subject Matter and Exceptions and Limitations to the Rights – Biotechnology” menyampaikan perkembangan hukum Paten di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa mengenai paten di bidang bioteknologi gen manusia ini sebagai berikut:
a) paten manusia secara keseluruhan - tampaknya ada konvergensi lengkap dalam semua sistem hukum untuk mengecualikan objek ini sebagai produk, pada berbagai dasar hukum;
b) bagian dari tubuh manusia kecuali elemen infracellular dalam hukum Eropa dan Amerika sama-sama melindungi untuk tidak diberi paten;
c) Proses kloning manusia atau modifikasi gen manusia tidak diperbolehkan dalam hukum Amerika Serikat, hanya kloning yang bukan manusia yang diperbolehkan. Sementara dalam hukum Eropa juga tidak memperbolehkan kloning manusia maupun semua makhluk hidup;
d) Proses menghasilkan organ tubuh manusia – Kelihatannya beberapa teknologi dalam hukum Paten Amerika Serikat maupun Eropa diperbolehkan;
e) Penggunaan embrio manusia untuk keperluan industriataupun komersial ditentang dalam hukum Paten Eropa, sementara dalam hukum Amerika Serikat masih belum terlalu jelas.
Manfaat dan kerugian dari paten bioteknologi yang berhubungan dengan gen manusia masih akan melalui proses perdebatan yang panjang secara hukum. Paten sejatinya diberikan untuk mendorong inovasi dalam teknologi bagi keuntungan manusia. Akan tetapi, apabila hukum yang ada belum bisa mengakomodasi kebutuhan dari suatu teknologi agar bisa dilindungi dengan baik seperti bioteknologi gen manusia ini, maka bukan manfaat yang didapat, malah kerugian yang akan dihadapi.
Beberapa alasan manfaat paten bioteknologi gen manusia adalah :
- Membuka pintu bagi penelitian untuk lebih banyak menyelamatkan nyawa manusia;
- Modifikasi genetika merupakan kebutuhan yang makin mendesak dan tidak bisa dihindari dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli;
- Kloning hanya salah satu bentuk penelitian genetik yang demikian dilarang di sebagian besar dunia sejak penemuan bahwa sel induk dapat diambil dari manusia, padahal dalam beberapa percobaan hasilnya akan mampu memberikan perbaikan klinis yang berkelanjutan.
Beberapa alasan kerugian jika bioteknologi gen manusia dipatenkan adalah :
- Penemuan bioteknologi gen manusia bukan termasuk dalam hukum Paten sehingga tidak bisa masuk dalam area hukum Paten. Ia tidak termasuk dalam “invensi” teknologi akan tetapi merupakan sebuah temuan baru dalam ilmu pengetahuan. Hal ini mengacaukan sistem hukum Paten yang sudah ada.
- Paten untuk bioteknologi gen manusia menyalahi etika dan beresiko tinggi bagi kehidupan manusia.
- Paten bioteknologi gen manusia berpotensi menghilangkan hak pasien untuk mengetahui, menghilangkan sebagian/keseluruhan dan hak untuk menolak dieksploitasi.
Dasar Hukum:
1. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
No comments:
Post a Comment